Kapok! Pegadaian Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online

Senin, 02 November 2020 - 16:58 WIB
loading...
Kapok! Pegadaian Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online
Konferensi pers Pegadaian dan Kejaksaan Tinggi DKI proses Jakarta mengenai hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan di Jakarta, Senin (2/11/2020). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat serta wujud implementasi perlindungan konsumen, PT Pegadaian (Persero) melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan .

Sekretaris Perusahaan Pegadaian Amoeng menyatakan bahwa awalnya perseroan melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan.

(Baca Juga: Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai)

"Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero). Untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian," papar Amoeng dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).

Selanjutnya mereka menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar. Selain itu juga barang berharga lain seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merek ternama.

Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak dikirimkan. Bahkan setelah transfer diterima pelaku, selanjutnya ia menutup akun media sosialnya bahkan nomor rekening yang dipakai untuk menipu.

Sementara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Sarjono Turin mengatakan bahwa saat ini salah satu pelaku berinisial SRD akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Berkas perkara saudara SRD telah rampung dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat. Langkah hukum ini diambil karena apa yang dilakukan saudara SRD ini merugikan masyarakat, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, oknum ini malah menipu," tegas Sarjono.

(Baca Juga: Layanan Emas Digital Pegadaian Kini Dapat Diakses Lewat Shopee)

Selanjutnya Sarjono meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah. Jika memperoleh informasi lelang atas nama Pegadaian agar segera melakukan cek dan ricek dengan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, website atau media sosial resmi perusahaan. Sedangkan bagi mereka yang telah telanjur mentransfer uang ke pelaku agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada pihak berwenang.

"Sebagai penegak hukum kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati agar tidak menyesal di kemudian hari oleh tindakan penipuan dengan modus lelang online maupun tindak kejahatan lainnya. Kami sangat berterima kasih dengan inisiatif kerja sama Pegadaian dengan penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Ini menunjukkan adanya trust antara BUMN dengan penegak hukum," pungkasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2311 seconds (0.1#10.140)