Kapok! Pegadaian Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online

Senin, 02 November 2020 - 16:58 WIB
loading...
Kapok! Pegadaian Proses...
Konferensi pers Pegadaian dan Kejaksaan Tinggi DKI proses Jakarta mengenai hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan di Jakarta, Senin (2/11/2020). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat serta wujud implementasi perlindungan konsumen, PT Pegadaian (Persero) melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan .

Sekretaris Perusahaan Pegadaian Amoeng menyatakan bahwa awalnya perseroan melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan.

(Baca Juga: Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai)

"Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero). Untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian," papar Amoeng dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).

Selanjutnya mereka menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar. Selain itu juga barang berharga lain seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merek ternama.

Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak dikirimkan. Bahkan setelah transfer diterima pelaku, selanjutnya ia menutup akun media sosialnya bahkan nomor rekening yang dipakai untuk menipu.

Sementara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Sarjono Turin mengatakan bahwa saat ini salah satu pelaku berinisial SRD akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Berkas perkara saudara SRD telah rampung dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat. Langkah hukum ini diambil karena apa yang dilakukan saudara SRD ini merugikan masyarakat, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, oknum ini malah menipu," tegas Sarjono.

(Baca Juga: Layanan Emas Digital Pegadaian Kini Dapat Diakses Lewat Shopee)

Selanjutnya Sarjono meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah. Jika memperoleh informasi lelang atas nama Pegadaian agar segera melakukan cek dan ricek dengan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, website atau media sosial resmi perusahaan. Sedangkan bagi mereka yang telah telanjur mentransfer uang ke pelaku agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada pihak berwenang.

"Sebagai penegak hukum kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati agar tidak menyesal di kemudian hari oleh tindakan penipuan dengan modus lelang online maupun tindak kejahatan lainnya. Kami sangat berterima kasih dengan inisiatif kerja sama Pegadaian dengan penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Ini menunjukkan adanya trust antara BUMN dengan penegak hukum," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
Siap-siap, OJK Bakal...
Siap-siap, OJK Bakal Atur Influencer Keuangan Wajib Tersertifikasi
Gandeng MNC Life, Meatguy...
Gandeng MNC Life, Meatguy Jadi Steakhouse Pertama yang Berikan Perlindungan Asuransi
MNC Life dan Meatguy...
MNC Life dan Meatguy Steakhouse Kolaborasi Berikan Perlindungan Asuransi bagi Pelanggan
Hati-Hati Penipuan Online...
Hati-Hati Penipuan Online Atas Nama BRI di Media Sosial, Ini Cara Antisipasinya
Holding BUMN Jasa Survei...
Holding BUMN Jasa Survei dan Kejaksaan Sinergi Penanganan Masalah Hukum
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Perbankan, OJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen
OJK Tambah Kriteria...
OJK Tambah Kriteria Kelayakan Bagi Inovasi Keuangan Digital
Mendag Sidak ke SPBU,...
Mendag Sidak ke SPBU, Pengamat: Harusnya Bikin Gerah Anak Buah
Rekomendasi
Gulingkan Assad, Ahmed...
Gulingkan Assad, Ahmed al-Sharaa Ingin Suriah Normalisasi Hubungan dengan Israel
Bunda Iffet Meninggal,...
Bunda Iffet Meninggal, Markas Slank Ramai Pelayat sejak Pagi
Gara-gara Kecelakaan...
Gara-gara Kecelakaan di Senen, Pengacara Ditangkap Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba
Berita Terkini
Minggu Mager, Harga...
Minggu Mager, Harga Emas Antam Tetap di Rp1.965.000 per Gram
1 jam yang lalu
4 Negara Pemilik Cadangan...
4 Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Intip Gudang Penyimpanannya
2 jam yang lalu
Dialog Bersama Delegasi...
Dialog Bersama Delegasi SSTC, Kementan Bangga Programnya Jadi Inspirasi Negara Lain
2 jam yang lalu
Aksi Jual Amerika Menguat,...
Aksi 'Jual Amerika' Menguat, China Buang Dolar AS Rp387 Triliun
3 jam yang lalu
Bill Gates: Profesi...
Bill Gates: Profesi Guru dan Dokter Akan Punah 10 Tahun Lagi
4 jam yang lalu
Iwan Sunito Bagikan...
Iwan Sunito Bagikan Tips Sukses Bisnis di Industri Properti Australia
11 jam yang lalu
Infografis
Bahlil Beri Sinyal Ojek...
Bahlil Beri Sinyal Ojek Online Tak Dapat BBM Subsidi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved