Kemenperin: Perpanjangan GSP Peluang bagi Produk RI Tembus Pasar AS
Senin, 02 November 2020 - 23:57 WIB
loading...
Kemenperin meyakini perpanjangan fasilitas GSP dari AS menjadi peluang bagi peningkatan ekspor produk Indonesia ke AS. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri untuk memperluas pangsa pasarnya, terutama menembus ke kancah internasional. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mengambil peluang pengapalan produk dalam negeri ke Amerika Serikat (AS), khususnya bagi jenis-jenis produk yang mendapat fasilitas Generalized System of Preference (GSP) dari pemerintah AS.
GSP merupakan fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan AS dalam rangka meningkatkan akses pasar bagi negara-negara berkembang. Pemerintah menilai, perpanjangan preferensi tarif GSP bagi Indonesia akan berkontribusi pada peningkatan kinerja ekspor Indonesia.
"Kemudahan ini harus dapat dimanfaatkan secara strategis oleh sektor industri dalam negeri untuk meningkatkan akses produk Indonesia ke pasar AS," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (2/11/2020).
(Baca Juga: Kemenperin Dorong Pembangunan 4 Kawasan Industri Halal Baru, Apa Saja?)
Sejak Maret 2018, AS melakukan review terhadap beberapa produk ekspor Indonesia yang mendapatkan fasilitas GSP. Pada hasil review pertama, AS mencabut fasilitas GSP untuk produk stearic acid (HS 3823.11.00) karena share ekspor Indonesia telah mencapai 50,18% dari total impor keseluruhan AS atas produk tersebut, sehingga melebihi ambang batas yang telah ditentukan, yaitu 50%.
Sedangkan hasil review selanjutnya yang diumumkan pada 30 Oktober 2020 memutuskan bahwa AS tetap memberikan fasilitas GSP untuk beberapa produk asal Indonesia, seperti kalung emas (HS 7113.19.29), tikar rotan (HS 4601.22.40), dan tikar dari tumbuhan lainnya (HS 4601.94.05).
GSP merupakan fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan AS dalam rangka meningkatkan akses pasar bagi negara-negara berkembang. Pemerintah menilai, perpanjangan preferensi tarif GSP bagi Indonesia akan berkontribusi pada peningkatan kinerja ekspor Indonesia.
"Kemudahan ini harus dapat dimanfaatkan secara strategis oleh sektor industri dalam negeri untuk meningkatkan akses produk Indonesia ke pasar AS," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (2/11/2020).
(Baca Juga: Kemenperin Dorong Pembangunan 4 Kawasan Industri Halal Baru, Apa Saja?)
Sejak Maret 2018, AS melakukan review terhadap beberapa produk ekspor Indonesia yang mendapatkan fasilitas GSP. Pada hasil review pertama, AS mencabut fasilitas GSP untuk produk stearic acid (HS 3823.11.00) karena share ekspor Indonesia telah mencapai 50,18% dari total impor keseluruhan AS atas produk tersebut, sehingga melebihi ambang batas yang telah ditentukan, yaitu 50%.
Sedangkan hasil review selanjutnya yang diumumkan pada 30 Oktober 2020 memutuskan bahwa AS tetap memberikan fasilitas GSP untuk beberapa produk asal Indonesia, seperti kalung emas (HS 7113.19.29), tikar rotan (HS 4601.22.40), dan tikar dari tumbuhan lainnya (HS 4601.94.05).
Lihat Juga :