Kementan Dorong Sertifikasi Calon ASN PPPK Penyuluh Pertanian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyuluh Pertanian dinilai memiliki peran penting untuk meningkatkan produktivitas, sekaligus mendukung pembangunan pertanian . Peran penyuluh pun cukup besar untuk merealisasikan target pemerintah, khususnya peningkatan produktivitas. Untuk meningkatkan kualitas penyuluh, karena itu Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong sertifikasi calon ASN PPPK penyuluh pertanian.
(Baca Juga: Mengasah Ujung Tombak, Penyuluh Pertanian di Sulteng Dapat Penyegaran )
Sertifikasi kompetensi penyuluh meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Hal ini dinilai sangat penting guna mendukung tugas di lapangan sekaligus menyikapi salah satu kendala yang dihadapi dalam kegiatan penyuluhan pertanian yaitu jumlah tenaga yang masih sangat kurang.
Hal ini yang mendasari pemerintah untuk merekrut penyuluh Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL TB) Penyuluh Pertanian menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, penyuluh merupakan ujung tombak pembangunan pertanian.
“Sehingga perlu didorong pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penyuluhan pertanian,” tutur Mentan SYL.
Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi, mengatakan saat ini telah lolos 11.670 THL TB Lingkup Kementerian Pertanian menjadi ASN PPPK yang telah lulus passing grade Tahun 2019.
(Baca Juga: Pertanian Menyimpan Potensi Besar, Untungnya Bisa 3 Kali Lipat )
Ditambahkan Dedi Nursyamsi, guna mewujudkan pencapaian target utama pembangunan pertanian, BPPSDMP melakukan sertifikasi kompetensi untuk 4.900 THL TB calon ASN PPPK dari lulusan SMK Pertanian/ SLTA Non Bidang Pertanian dan sederajat, DII serta DIII, sampai S1 yang tidak linier rumpun pertanian. Sertifikasi dilakukan 3-16 November 2020.
“Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/ atau standar khusus,” kata Dedi Nursyamsi.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi SDM Sektor Pertanian (THL-TB) lingkup Kementerian Pertanian dilakukan untuk memberikan pengakuan kompetensi profesi penyuluh pertanian melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Baca Juga: Mengasah Ujung Tombak, Penyuluh Pertanian di Sulteng Dapat Penyegaran )
Sertifikasi kompetensi penyuluh meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Hal ini dinilai sangat penting guna mendukung tugas di lapangan sekaligus menyikapi salah satu kendala yang dihadapi dalam kegiatan penyuluhan pertanian yaitu jumlah tenaga yang masih sangat kurang.
Hal ini yang mendasari pemerintah untuk merekrut penyuluh Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL TB) Penyuluh Pertanian menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, penyuluh merupakan ujung tombak pembangunan pertanian.
“Sehingga perlu didorong pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penyuluhan pertanian,” tutur Mentan SYL.
Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi, mengatakan saat ini telah lolos 11.670 THL TB Lingkup Kementerian Pertanian menjadi ASN PPPK yang telah lulus passing grade Tahun 2019.
(Baca Juga: Pertanian Menyimpan Potensi Besar, Untungnya Bisa 3 Kali Lipat )
Ditambahkan Dedi Nursyamsi, guna mewujudkan pencapaian target utama pembangunan pertanian, BPPSDMP melakukan sertifikasi kompetensi untuk 4.900 THL TB calon ASN PPPK dari lulusan SMK Pertanian/ SLTA Non Bidang Pertanian dan sederajat, DII serta DIII, sampai S1 yang tidak linier rumpun pertanian. Sertifikasi dilakukan 3-16 November 2020.
“Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/ atau standar khusus,” kata Dedi Nursyamsi.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi SDM Sektor Pertanian (THL-TB) lingkup Kementerian Pertanian dilakukan untuk memberikan pengakuan kompetensi profesi penyuluh pertanian melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.