Kementan Dorong Sertifikasi Calon ASN PPPK Penyuluh Pertanian
Selasa, 03 November 2020 - 05:33 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi, mengatakan saat ini telah lolos 11.670 THL TB Lingkup Kementerian Pertanian menjadi ASN PPPK yang telah lulus passing grade Tahun 2019.
(Baca Juga: Pertanian Menyimpan Potensi Besar, Untungnya Bisa 3 Kali Lipat )
Ditambahkan Dedi Nursyamsi, guna mewujudkan pencapaian target utama pembangunan pertanian, BPPSDMP melakukan sertifikasi kompetensi untuk 4.900 THL TB calon ASN PPPK dari lulusan SMK Pertanian/ SLTA Non Bidang Pertanian dan sederajat, DII serta DIII, sampai S1 yang tidak linier rumpun pertanian. Sertifikasi dilakukan 3-16 November 2020.
“Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/ atau standar khusus,” kata Dedi Nursyamsi.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi SDM Sektor Pertanian (THL-TB) lingkup Kementerian Pertanian dilakukan untuk memberikan pengakuan kompetensi profesi penyuluh pertanian melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Baca Juga: Pertanian Menyimpan Potensi Besar, Untungnya Bisa 3 Kali Lipat )
Ditambahkan Dedi Nursyamsi, guna mewujudkan pencapaian target utama pembangunan pertanian, BPPSDMP melakukan sertifikasi kompetensi untuk 4.900 THL TB calon ASN PPPK dari lulusan SMK Pertanian/ SLTA Non Bidang Pertanian dan sederajat, DII serta DIII, sampai S1 yang tidak linier rumpun pertanian. Sertifikasi dilakukan 3-16 November 2020.
“Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/ atau standar khusus,” kata Dedi Nursyamsi.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi SDM Sektor Pertanian (THL-TB) lingkup Kementerian Pertanian dilakukan untuk memberikan pengakuan kompetensi profesi penyuluh pertanian melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lihat Juga :