Produk Dalam Negeri Harus Jadi Prioritas Pengadaan BUMN

Selasa, 03 November 2020 - 10:04 WIB
loading...
Produk Dalam Negeri...
Instruksi Jokowi kepada seluruh kementerian/lembaga, BUMN, dan Pemda untuk memprioritaskan penyerapan produk dalam negeri belum berjalan efektif. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada seluruh kementerian/lembaga, BUMN , dan Pemda untuk memprioritaskan penyerapan produk yang memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sampai saat ini tidak berjalan efektif. Produk dalam negeri masih tetap menjadi anak tiri dalam pengadaan barang oleh berbagai instansi maupun BUMN.

Sebagian besar produk dalam negeri terganjal oleh regulasi spesifikasi, patokan harga, dan berbagai aturan yang tak mampu dipenuhi industri nasional dalam waktu singkat. Realita tersebut telah menjadi ironi pada keinginan kuat Presiden Jokowi dalam mengatasi krisis ekonomi yang terpuruk. (Baca: Syafaat dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya)

Dana ratusan triliun rupiah yang digelontorkan melalui kebijakan fiskal dan moneter untuk menstimulus pemulihan ekonomi melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri, nyaris menguap begitu saja karena kurang didukung aparat terkait.

Disengaja atau tidak, ada celah yang dibuat pada aturan pengadaan barang pemerintah dan BUMN dan ini dimanfaatkan pihak tertentu sehingga produk dalam negeri menjadi termarginalkan. Celah tersebut sekaligus memberi jalan mulus dan alasan kuat pemegang kuasa anggaran—dari level eselon III hingga di atasnya—untuk memilih produk impor sebagai pemenang tender berbagai proyek strategis, termasuk infrastruktur jalan, properti, maupun energi.

Masalah laten ini tidak pernah terselesaikan dengan baik hingga sekarang, karena inkonsistensi kebijakan antara pejabat di level atas dengan pelaksana di lapangan. Kondisi ini sebetulnya bukan masalah baru. (Baca juga: Ribuan Formasi CPNS Guru Kosong, Ini Langkah Kemendikbud)

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Indonesia Johnny Darmawan, fakta ini sudah menjadi problem menahun dan telah diketahui secara detail oleh Presiden Jokowi dan para pembantunya. “Meski telah ada Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perhitungan Penilaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) maupun Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Pemerintah, tetap saja masalah ini tidak mudah diselesaikan dengan baik,” katanya.

Sesungguhnya, Instruksi Presiden untuk memberi preferensi kepada produk industri dalam negeri dalam pengadaan barang pemerintah dan BUMN, mempunyai tujuan yang sangat mulia agar industri dalam negeri berkembang dan mempunyai struktur yang kuat dalam menghadapi persaingan ke depan.

Namun, sayangnya, tujuan tersebut belum tercapai karena preferensi tersebut tidak dijalankan dengan baik. Pelaksana lelang sering membuat spesifikasi yang tidak sesuai dengan instruksi Presiden.

Bahkan, spesifikasi yang dibuat cenderung berpihak kepada produk impor. Tidak jarang terjadi antara instansi dan importir yang menjadi vendor telah membuat kesepakatan jangka panjang, dan ini menutup peluang pelaku industri dalam negeri untuk bisa memenangkan lelang. (Baca juga: Usai Liburan, Kembali Bugar dengan Olahraga Ringan)

Oleh karena itu, tidak heran jika pemasok pengadaan proyek pemerintah ataupun BUMN sudah bisa diketahui sebelum lelang dilakukan. Bahkan, tidak jarang, begitu anggaran proyek disetujui, secara tidak resmi pemasoknya sudah ditunjuk.

Menurut Johnny, perlu langkah yang lebih nyata dan tegas dari Presiden Jokowi untuk membenahi sistem pelaksanaan lelang pengadaan barang pemerintah dan BUMN . Jika tidak, tujuan mulia Presiden Jokowi untuk memperkuat industri nasional melalui skema preferensi TKDN menjadi sia-sia.

Dampak Negatif

Senada dengan Johnny, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit menilai, memang belum ada keseriusan, terutama di level birokrasi sebagai pelaksana di lapangan untuk memberdayakan industri dalam negeri dengan memberi ruang dan pasar yang lebih besar kepada produk nasional melalui pengadaan barang pemerintah dan BUMN .

“Butuh gebrakan nyata Presiden Jokowi untuk memecahkan masalah laten tersebut. Jika tidak, dikhawatirkan Instruksi Presiden selama ini hanya akan menjadi kebijakan di atas kertas, dan ini akan berdampak negatif terhadap perkembangan ekonomi dan pembangunan Indonesia, khususnya industri unggulan dalam jangka panjang,” jelasnya. (Baca juga: 7 Provinsi Tercatat Nihil Penambahan Kasus Corona)

Anton mengatakan, selain menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap produk industri dalam negeri, pemerintah juga harus memberikan arahan maupun roadmap industri yang jelas bagi pengembangan industri nasional untuk jangka waktu lima tahun, 10 tahun, atau 25 tahun ke depan.

Pengamat industri Jodjana Jodi mengakui, roadmap memang sangat penting bagi pengembangan industri agar pelaku usaha mempunyai arah yang jelas. Untuk sebagian industri, roadmap itu sudah ada, tinggal bagaimana melaksanakannya secara konsisten dengan memperhatikan perkembangan yang ada. Ini penting untuk menjaga agar proses transformasi menuju industri dalam negeri yang kuat dapat berjalan efektif.

“Jadi, semuanya harus jelas, rencananya ada, tujuannya ke depan akan ke mana dan proses serta tahapannya pun diketahui sejak awal. Inilah pola yang perlu diterapkan dalam kebijakan TKDN agar produk dalam negeri menjadi raja di pasar dalam negeri. Berpihak secara jelas, baik secara politik maupun ekonomi,” tandas Jodi. (Baca juga: Ancaman Pengusaha ke Buruh, Pilih PHK apa upah Naik)

Wakil Ketua DPR Koordinator Industri dan Pembangunan Rachmat Gobel mengatakan, persoalan ini harus dibicarakan secara intensif dengan pemerintah maupun BUMN untuk menemukan jalan keluar yang lebih efektif. Perlu dibicarakan apa yang menjadi kesulitan kementerian/lembaga maupun BUMN melaksanakan instruksi Presiden untuk memberi preferensi pada produk industri domestik.

Apakah karena persoalan teknis, persoalan kontrak yang sudah terjadi sejak lama, ataukah produk lokal memang tidak bisa mendapat peran penting dalam berbagai proyek strategis dan infrastruktur pemerintah.

“Tanpa ada keberpihakan untuk menyelamatkan dan menyerap produk dalam negeri jelas peningkatan TKDN dan pendalaman industri tidak akan terjadi. Sampai kapan pun kita akan mengalami ketergantungan pada produk impor,” tandasnya. (Lihat videonya: Gubernur DKI Umumkan Kenaikan UMP 2021 di Tengah Pandemi)

Rachmat mengakui dalam berbagai kunjungan kerjanya ke pusat-pusat industri, keluhan soal pelaksanaan pengadaan barang pemerintah dan BUMN ini sering dikeluhkan para pelaku industri. “Saya berharap berbagai persoalan ini harus segera ditanggapi oleh Presiden Jokowi agar niat membangun industri nasional yang kuat bisa terealisasi dengan baik,” ujarnya. (Sudarsono)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)