Ancaman Pengusaha ke Buruh, Pilih PHK Apa Upah Naik!

Senin, 02 November 2020 - 17:15 WIB
loading...
Ancaman Pengusaha ke...
Pengusaha skakmat buruh pilih PHK atau upah naik. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ikut bersuara terkait tuntutan buruh untuk menaikkan upah tahun depan. Himpunan pengusahapun akan menuruti keinginan buruh tapi dampaknya akan terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang lebih besar lagi.

Pasalnya dampak tingginya UMP di tengah kondisi krisis saat ini akan semakin memberatkan pengusaha. Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, tingginya UMP dan rendahnya upah riil membuat tidak seimbang antara permintaan dan penawaran. Di samping itu, tingginya Upah Minimum Provinsi (UMP) akan berdampak pada upah riil buruh atau pekerjaan. Di mana, upah riil akan berada di bawah upah minimal.

"Kalau upah minimumnya menjadi tinggi, nanti upah riil nya dibawah upah minimum. Itu yang terjadi sekarang, itu menunjukkan tidak seimbangnya antara permintaan dan penawaran, jadi yang bisa memberikan nilai sedemikian itu relatif sedikit," ujar Hariyadi, dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11/2020).



Hal tersebut banyak terjadi di sejumlah daerah, khusus daerah-daerah yang memiliki upah minimum yang tinggi. Hariyadi menilai hal itu disebabkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. Dia juga menegaskan, UMP harus dipahami sebagai upah dasar dan bukan upah rata-rata dari pekerja atau buruh. Jika UMP dipahami sebagai upah dasar, makan aspek jaring pengaman sosial bagi pekerja dapat terpenuhi.

"Poinnya, kalau menurut pandangan kami (Apindo) perbedaan yang sangat mendasar adalah kalau Apindo melihat upah minimum sebagai jaring pengaman sosial, di mana, itu adalah yang paling dasar yang harus diikuti oleh semua pemberi kerja untuk pekerja yang baru bekerja," katanya.

Hariyadi mengutarakan, pemahaman UMP sebagai upah rata-rata dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) adalah satu kekeliruan. "Kalau temen-teman dari KSPI dan KSPSI melihatnya bahwa upah minimum kalau boleh saya bilang seperti upah rata-rata. Nah, ini yang sebetulnya kurang pas. Karena kalau kita bicara jaring pengaman sosial itu yang paling bawah memang harus diikuti semuanya (pengusaha)," kata dia.



Untuk diketahui, upah nominal buruh adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara upah riil pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima buruh. Dengan demikian, upah riil disebut sebagai perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)