Ancaman Pengusaha ke Buruh, Pilih PHK Apa Upah Naik!
Senin, 02 November 2020 - 17:15 WIB
loading...
Pengusaha skakmat buruh pilih PHK atau upah naik. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ikut bersuara terkait tuntutan buruh untuk menaikkan upah tahun depan. Himpunan pengusahapun akan menuruti keinginan buruh tapi dampaknya akan terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang lebih besar lagi.
Pasalnya dampak tingginya UMP di tengah kondisi krisis saat ini akan semakin memberatkan pengusaha. Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, tingginya UMP dan rendahnya upah riil membuat tidak seimbang antara permintaan dan penawaran. Di samping itu, tingginya Upah Minimum Provinsi (UMP) akan berdampak pada upah riil buruh atau pekerjaan. Di mana, upah riil akan berada di bawah upah minimal.
"Kalau upah minimumnya menjadi tinggi, nanti upah riil nya dibawah upah minimum. Itu yang terjadi sekarang, itu menunjukkan tidak seimbangnya antara permintaan dan penawaran, jadi yang bisa memberikan nilai sedemikian itu relatif sedikit," ujar Hariyadi, dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Lima Gubernur Tak 'Tunduk' pada Menaker Soal Upah
Hal tersebut banyak terjadi di sejumlah daerah, khusus daerah-daerah yang memiliki upah minimum yang tinggi. Hariyadi menilai hal itu disebabkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. Dia juga menegaskan, UMP harus dipahami sebagai upah dasar dan bukan upah rata-rata dari pekerja atau buruh. Jika UMP dipahami sebagai upah dasar, makan aspek jaring pengaman sosial bagi pekerja dapat terpenuhi.
Pasalnya dampak tingginya UMP di tengah kondisi krisis saat ini akan semakin memberatkan pengusaha. Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, tingginya UMP dan rendahnya upah riil membuat tidak seimbang antara permintaan dan penawaran. Di samping itu, tingginya Upah Minimum Provinsi (UMP) akan berdampak pada upah riil buruh atau pekerjaan. Di mana, upah riil akan berada di bawah upah minimal.
"Kalau upah minimumnya menjadi tinggi, nanti upah riil nya dibawah upah minimum. Itu yang terjadi sekarang, itu menunjukkan tidak seimbangnya antara permintaan dan penawaran, jadi yang bisa memberikan nilai sedemikian itu relatif sedikit," ujar Hariyadi, dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Lima Gubernur Tak 'Tunduk' pada Menaker Soal Upah
Hal tersebut banyak terjadi di sejumlah daerah, khusus daerah-daerah yang memiliki upah minimum yang tinggi. Hariyadi menilai hal itu disebabkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. Dia juga menegaskan, UMP harus dipahami sebagai upah dasar dan bukan upah rata-rata dari pekerja atau buruh. Jika UMP dipahami sebagai upah dasar, makan aspek jaring pengaman sosial bagi pekerja dapat terpenuhi.
Lihat Juga :