Pegawai BPH Migas Akan Dirombak Bukan dari Kalangan PNS

Jum'at, 08 Mei 2020 - 20:53 WIB
loading...
Pegawai BPH Migas Akan...
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa. Foto/Dok bphmigas
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan merombak pegawainya bukan lagi diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) melainkan diambil profesional dari luar kementerian/lembaga pemerintah. Langkah itu diambil untuk menjaga independensi institusi tersebut sesuai amanat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No. 22 Tahun 2021.

"Semestinya pegawai BPH Migas bukan dari PNS sehingga komite betul betul independen tapi faknya kita dikeerjakan sebagian oleh PNS. Ke depan kita akan cari sousi dengan bagian hukum untuk menjadi naskah akademik supaya tata kelola kelembagaan menjadi lebih baik," ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa saat webminar bertajuk Dampak PSBB Terhadap Sektor BBM, di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Menurut dia, apabila mengacu amanat UU Migas seharusnya pegawai BPH Migas tidak diisi dari golongan PNS. Namun pada kenyataannya, separuh lebih pegawai BPH Migas diisi oleh PNS mayoritas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sehingga tidak diintervensi oleh pihak manapun termasuk Menteri ESDM.

"Sesuai UU Migas keputusan BPH Migas bersifat independen. Menteri ESDM tidak bisa intervensi kepada komite BPH Migas karena keputusan BPH Migas mewakili badan usaha, pemerintah dan kepentingan masyrakat. Sebab, adil menurut pemerintah belum tentu adil bagi masyarakat dan badan usaha," tandas dia.

Pihaknya pun secara akademik akan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran untuk mengkaji tata kelola kelembagaan di BPH Migas supaya ke depan tidak ada lagi PNS yang dilibatkan.

Pihaknya ingin seluruhnya pegawai BPH Migas diisi oleh profesional di luar PNS supaya independensi tetap terjaga serta menghindari intervensi dari pihak lain.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)