Diteken Jokowi, Pengusaha Sebut Iklim Usaha Makin Kondusif

Selasa, 03 November 2020 - 10:19 WIB
loading...
Diteken Jokowi, Pengusaha...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) . UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, iklim usaha akan lebih kondusif dengan diundangkannya beleid itu. Menurut dia, akan ada perbaikan di semua lini yang terkait dunia usaha. ( Baca juga:Omnibus Law Disambut Positif, Kadin Indonesia dan AS Jajaki Peluang Investasi )

"Reformasi struktural sudah sangat dibutuhkan untuk penciptaan iklim usaha yang kondusif, terutama dalam kondisi pandemi saat ini," ujar Shinta saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Menurutnya, yang terpenting adalah peraturan turunan pada UU Ciptaker bisa segera diimplementasikan. Tujuannya, agar kondisi investasi dan usaha berjalan lancar.

"Kami menyambut baik bahwa akhirnya presiden telah menandatangani UU Ciptaker. Sekarang yang penting adalah peraturan turunannya agar segera bisa diimplementasikan," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Omnibus law UU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 5 Oktober 2020. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly. ( Baca juga:KPSI Kritisi UU Ciptaker Perbolehkan 5 Pekerjaan Melalui Agen Penyalur )

Dari sembilan fraksi DPR, enam fraksi menyetujui omnibus law RUU Cipta Kerja, satu fraksi, yaitu PAN, menyetujui dengan catatan. Sementara dua fraksi, yaitu Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja yang kini sudah menjadi UU itu.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)