Realisasi Program Sejuta Rumah Capai 601.637 Unit hingga Oktober 2020
Selasa, 03 November 2020 - 12:19 WIB
loading...
A
A
A
Di samping itu, pembangunan rumah yang dilaksanakan Kementerian/ Lembaga lain sebanyak 50.836 unit, Pemerintah Daerah sebanyak 28.862 unit, pengembang perumahan sebanyak 273.724 unit, CSR perusahaan 3.134 unit dan sisanya dari masyarakat. Sementara pembangunan rumah non-MBR berasal dari pengembang rumah tapak sebanyak 85.764 unit, pengembang rumah susun 39.100 unit dan masyarakat sebanyak 41.945 unit.
(Baca Juga: Berkah Bonus Demografi bagi Sektor Perumahan )
Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan, melalui Program Sejuta Rumah diharapkan perekonomian masyarakat dapat bergerak di tengah Pandemi COVID-19. Selain menyerap tenaga kerja, melalui program ini setidaknya ada ratusan industri yang akan bergerak guna menyuplai kebutuhan proyek pembangunan rumah.
“Pemerintah akan terus berupaya menjaga kesehatan masyarakat dengan menyediakan hunian yang layak huni. Selain itu, program perumahan juga menjadi salah satu lokomotif utama dalam upaya pemulihan perekonomian nasional,” ujar Khalawi.
Selama Pandemi COVID-19 Kementerian PUPR menyiapkan pedoman bagi para pekerja untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan di lapangan sesuai dengan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Hal ini diatur dalam Inmen PUPR No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
(Baca Juga: Berkah Bonus Demografi bagi Sektor Perumahan )
Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan, melalui Program Sejuta Rumah diharapkan perekonomian masyarakat dapat bergerak di tengah Pandemi COVID-19. Selain menyerap tenaga kerja, melalui program ini setidaknya ada ratusan industri yang akan bergerak guna menyuplai kebutuhan proyek pembangunan rumah.
“Pemerintah akan terus berupaya menjaga kesehatan masyarakat dengan menyediakan hunian yang layak huni. Selain itu, program perumahan juga menjadi salah satu lokomotif utama dalam upaya pemulihan perekonomian nasional,” ujar Khalawi.
Selama Pandemi COVID-19 Kementerian PUPR menyiapkan pedoman bagi para pekerja untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan di lapangan sesuai dengan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Hal ini diatur dalam Inmen PUPR No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
(akr)
Lihat Juga :