Jangan Sebatas SK, Kenaikan UMP di 5 Propinsi Harus Bisa Direalisasikan
Selasa, 03 November 2020 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
Kementerian Ketenagakerjaan, kata Haiyani, tidak mempersoalkan kelima Kepala Daerah yang keputusannya tidak sesuai dengan himbauan Menaker.
Dia bilang, kebijakan untuk menaikan atau tidak menaikan UMP adalah wewenang pemerintah daerah. Kemnaker sebagai representasi pemerintah pusat hanya menetapkan kebijakan secara nasional dengan mempertimbangkan kondisi daerah.
"UMP itu yang nanti diberlakukan kepada pekerja yang masa kerjanya 12 bulan ke bawah atau satu tahun ke bawah. Bahwa, pemerintah pusat itu menetapkan kebijakan secara nasional, secara nasional itu kita harus memperhatikan daerah-daerah yang terdampak," ucapnya.
Adapun lima daerah yang menetapkan kenaikan UMP 2021 adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
(ind)
Lihat Juga :