Jangan Sebatas SK, Kenaikan UMP di 5 Propinsi Harus Bisa Direalisasikan

Selasa, 03 November 2020 - 17:41 WIB
loading...
Jangan Sebatas SK, Kenaikan UMP di 5 Propinsi Harus Bisa Direalisasikan
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespon kebijakan sejumlah gubernur atau kepala daerah yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Hingga saat ini tercatat sudah ada lima provinsi yang mengumumkan adanya kenaikan UMP.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, meski keputusan kelima pemerintah daerah itu tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pihaknya mengapresiasi langkah itu. Meski begitu, Haiyani menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMP 2021 jangan hanya sebatas selembar kertas.

"Saya kira sesuatu yang patut kita apresiasi karena gubernur sangat tahu kondisinya, hanya nanti tentu kami berharap itu tidak hanya pada surat keputusan (SK), tapi pada pelaksanaannya juga," ujar Haiyani saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

( )

Untuk DKI Jakarta, Haiyani menyontohkan bila data Pemprov DKI mencatat ada 1.000 perusahaan yang tidak terdampak, maka implementasi kenaikan UMP 2021 harus dilakukan secara menyeluruh.

Dengan kata lain, gubernur Anies Baswedan harus melakukan pengawasan ketat agar keputusan dipatuhi oleh manajemen perseroan yang dinilai tidak terdampak pandemi Covid-19.

"Kalau dalam pelaksanaannya betul-betul memperhatikan sektor itu apakah semuanya, misalnya ada 1.000 perusahaan di sektor itu, kita berharap kalau diterapkan di 1.000 perusahaan itu harus mengikuti dan mematuhi. Jadi pada tataran dan implementasinya sangat diperhatikan," kata dia.



Kementerian Ketenagakerjaan, kata Haiyani, tidak mempersoalkan kelima Kepala Daerah yang keputusannya tidak sesuai dengan himbauan Menaker.

Dia bilang, kebijakan untuk menaikan atau tidak menaikan UMP adalah wewenang pemerintah daerah. Kemnaker sebagai representasi pemerintah pusat hanya menetapkan kebijakan secara nasional dengan mempertimbangkan kondisi daerah.

"UMP itu yang nanti diberlakukan kepada pekerja yang masa kerjanya 12 bulan ke bawah atau satu tahun ke bawah. Bahwa, pemerintah pusat itu menetapkan kebijakan secara nasional, secara nasional itu kita harus memperhatikan daerah-daerah yang terdampak," ucapnya.

Adapun lima daerah yang menetapkan kenaikan UMP 2021 adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3940 seconds (0.1#10.140)