Jangan Sebatas SK, Kenaikan UMP di 5 Propinsi Harus Bisa Direalisasikan

Selasa, 03 November 2020 - 17:41 WIB
loading...
Jangan Sebatas SK, Kenaikan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespon kebijakan sejumlah gubernur atau kepala daerah yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Hingga saat ini tercatat sudah ada lima provinsi yang mengumumkan adanya kenaikan UMP.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, meski keputusan kelima pemerintah daerah itu tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pihaknya mengapresiasi langkah itu. Meski begitu, Haiyani menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMP 2021 jangan hanya sebatas selembar kertas.

"Saya kira sesuatu yang patut kita apresiasi karena gubernur sangat tahu kondisinya, hanya nanti tentu kami berharap itu tidak hanya pada surat keputusan (SK), tapi pada pelaksanaannya juga," ujar Haiyani saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

(Baca juga: Lima Gubernur Tak 'Tunduk' pada Menaker Soal Upah )

Untuk DKI Jakarta, Haiyani menyontohkan bila data Pemprov DKI mencatat ada 1.000 perusahaan yang tidak terdampak, maka implementasi kenaikan UMP 2021 harus dilakukan secara menyeluruh.

Dengan kata lain, gubernur Anies Baswedan harus melakukan pengawasan ketat agar keputusan dipatuhi oleh manajemen perseroan yang dinilai tidak terdampak pandemi Covid-19.

"Kalau dalam pelaksanaannya betul-betul memperhatikan sektor itu apakah semuanya, misalnya ada 1.000 perusahaan di sektor itu, kita berharap kalau diterapkan di 1.000 perusahaan itu harus mengikuti dan mematuhi. Jadi pada tataran dan implementasinya sangat diperhatikan," kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Tanpa Batasan Tahun...
Tanpa Batasan Tahun Kelulusan, Jangkauan Pelatihan Vokasi 2026 Diperluas 20 Ribu Peserta
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved