Mitigasi Dampak Pandemi, Ini Langkah OJK
Rabu, 04 November 2020 - 01:00 WIB
loading...
Strategi OJK memitigasi dampak pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Edy Siregar mengatakan bahwa OJK telah mengambil beberapa strategi untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19. Strategi pertama yang diambil adalah meredam volatilitas pasar keuangan.
"Cara kami meredamnya adalah dengan pelarangan transaksi short selling, buyback saham tanpa melalui RUPS, dan perubahan batasan auto rejection (asymmetric)," ujar Agus, di Jakarta, Selasa (3/11/2020). Baca Juga: T rump Menang Lawan Biden, Pasar Saham RI Ambrol
Selain itu, OJK juga turut meniadakan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra pembukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Trading halt pun dilakukan demi penurunan 5% pemendekan jam perdagangan efek. "Strategi kedua adalah membagi ruang gerak bagi sektor riil. Ini kami lakukan dengan program restrukturisasi perbankan, perusahaan pembiayaan, dan LKM," tambahnya.
Pembagian ruang gerak ini juga diikuti dengan relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan satu pilar sampai dengan Rp10 miliar. Relaksasi diberikan juga pada kewajiban pelaporan bagi emiten skala kecil dan menengah. "Kami juga mengembangkan ekosistem digital UMKM, dan juga menghimbau agar tidak menggunakan debt collector," imbuh Agus.
Sebagai strategi ketiga, OJK juga berupaya untuk menjaga stabilitas dan optimalnya peran sektor jasa keuangan (SJK). Hal ini diwujudkan dengan beberapa kebijakan seperti menerapkan pemanfaatan restrukturisasi Covid-19 tidak sebagai pemburukan kualitas kredit CKPN. "Kami menunda pemberlakuan standar Basel III, meniadakan kewajiban Capital Conservation Buffer, menurunkan batas minimum rasio LCR dan NSFR 85%, dan menunda penilaian kualitas AYDA," tambah Agus.
"Cara kami meredamnya adalah dengan pelarangan transaksi short selling, buyback saham tanpa melalui RUPS, dan perubahan batasan auto rejection (asymmetric)," ujar Agus, di Jakarta, Selasa (3/11/2020). Baca Juga: T rump Menang Lawan Biden, Pasar Saham RI Ambrol
Selain itu, OJK juga turut meniadakan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra pembukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Trading halt pun dilakukan demi penurunan 5% pemendekan jam perdagangan efek. "Strategi kedua adalah membagi ruang gerak bagi sektor riil. Ini kami lakukan dengan program restrukturisasi perbankan, perusahaan pembiayaan, dan LKM," tambahnya.
Pembagian ruang gerak ini juga diikuti dengan relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan satu pilar sampai dengan Rp10 miliar. Relaksasi diberikan juga pada kewajiban pelaporan bagi emiten skala kecil dan menengah. "Kami juga mengembangkan ekosistem digital UMKM, dan juga menghimbau agar tidak menggunakan debt collector," imbuh Agus.
Sebagai strategi ketiga, OJK juga berupaya untuk menjaga stabilitas dan optimalnya peran sektor jasa keuangan (SJK). Hal ini diwujudkan dengan beberapa kebijakan seperti menerapkan pemanfaatan restrukturisasi Covid-19 tidak sebagai pemburukan kualitas kredit CKPN. "Kami menunda pemberlakuan standar Basel III, meniadakan kewajiban Capital Conservation Buffer, menurunkan batas minimum rasio LCR dan NSFR 85%, dan menunda penilaian kualitas AYDA," tambah Agus.
Lihat Juga :