Mitigasi Dampak Pandemi, Ini Langkah OJK

Rabu, 04 November 2020 - 01:00 WIB
loading...
Mitigasi Dampak Pandemi, Ini Langkah OJK
Strategi OJK memitigasi dampak pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Edy Siregar mengatakan bahwa OJK telah mengambil beberapa strategi untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19. Strategi pertama yang diambil adalah meredam volatilitas pasar keuangan.

"Cara kami meredamnya adalah dengan pelarangan transaksi short selling, buyback saham tanpa melalui RUPS, dan perubahan batasan auto rejection (asymmetric)," ujar Agus, di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Selain itu, OJK juga turut meniadakan saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra pembukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Trading halt pun dilakukan demi penurunan 5% pemendekan jam perdagangan efek. "Strategi kedua adalah membagi ruang gerak bagi sektor riil. Ini kami lakukan dengan program restrukturisasi perbankan, perusahaan pembiayaan, dan LKM," tambahnya.

Pembagian ruang gerak ini juga diikuti dengan relaksasi penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan satu pilar sampai dengan Rp10 miliar. Relaksasi diberikan juga pada kewajiban pelaporan bagi emiten skala kecil dan menengah. "Kami juga mengembangkan ekosistem digital UMKM, dan juga menghimbau agar tidak menggunakan debt collector," imbuh Agus.

Sebagai strategi ketiga, OJK juga berupaya untuk menjaga stabilitas dan optimalnya peran sektor jasa keuangan (SJK). Hal ini diwujudkan dengan beberapa kebijakan seperti menerapkan pemanfaatan restrukturisasi Covid-19 tidak sebagai pemburukan kualitas kredit CKPN. "Kami menunda pemberlakuan standar Basel III, meniadakan kewajiban Capital Conservation Buffer, menurunkan batas minimum rasio LCR dan NSFR 85%, dan menunda penilaian kualitas AYDA," tambah Agus.



Langkah konkret lainnya antara lain relaksasi penempatan dana antar bank, penurunan PPAP umum khusus BPR, dan perintah tertulis untuk integrasi Bank Umum dan IKNB. "Ditambah dengan relaksasi SRO kepada stakeholder dan relaksasi pengelolaan MI, mengecualikan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal, dan relaksasi nilai haircut untuk perhitungan collateral dan MKBD," tandasnya.

Bahkan, OJK juga memberikan kemudahan lainnya seperti relaksasi batas penyampaian laporan, pengawasan dan penyampaian laporan menggunakan sistem informasi, lalu juga E-RUPS, atau RUPS yang digelar secara digital. "Fit and proper test dapat menggunakan video conference, pemasaran PAYDI dengan sarana digital, dan penggunaan digital signature untuk perizinan WMI dan WAPERD," tukas Agus.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)