Pembiayaan bagi UMKM Mencukupi, Akses yang Belum Banyak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur UKM Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) TM Zakir Syakur Machmud menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan salah satu alternatif solusi untuk menggerakkan kembali usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di saat Pandemi ini.
Undang-undang Cipta Kerja memuat sejumlah pasal yang menyangkut dukungan bagi UMKM di mana salah satunya adalah masalah pembiayaan yang lebih murah dan mudah.
"Kalau kita lihat saat ini jumlah uang yang digelontorkan untuk pembiayaan UMKM sangat mencukupi, berbagai skema pembiayaan juga cukup banyak. Ada Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ultra Mikro, Pegadaian, PNM, LPDB-KUMKM, program PKBL BUMN. Belum lagi Fintech, CSR Swasta, Koperasi. Sekarang juga ada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dana hibah berupa Banpres Produktif untuk pelaku Usaha Mikro," papar Zakir saat dihubungi di Jakarta di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
(Baca Juga: Akses Kredit Perbankan Masih Jadi Tantangan UMKM)
Zakir menambahkan, UU Cipta Kerja juga memungkinkan pemerintah pusat maupun pemda bisa membiayai UMKM hanya dengan jaminan prospek bisnis pelaku usaha yang bersangkutan, tanpa perlu lagi agunan.
"Jadi kalau dari pembiayaan yang mudah dan murah itu sudah mencukupi, namun menurut saya akses UMKM yang bisa mendapatkan pembiayaan murah itu perlu diperluas. Masalahnya yang menikmati fasilitas pembiayaan itu seolah-olah orangnya yang itu-itu saja. Oleh karena itu, perlu ada pentahapan untuk masing-masing UMKM atau kelompok UMKM," kata Zakir.
Zakir menyarankan dalam hal pendanaan bagi UMKM tanpa agunan, mengingat bahwa sumber dana pemerintah pusat dan daerah sumber dananya juga terbatas dan juga dimanfaatkan untuk banyak keperluan lainnya, pelibatan pihak lain seperti swasta sangat perlu dilakukan. Bila perlu diberikan insentif. Pemerintah pusat dan daerah fokus dalam pembuatan regulasi regulasi pendukung dan melakukan pendampingan UMKM.
Dalam hal pemberian bantuan tunai kepada UMKM Zakir menilai berbagai bantuan yang digelontorkan pemerintah saat ini sudah pas untuk menjangkau pelaku UMKM. "Menurut hemat kami, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro cukup bagus, karena dalam situasi ketidakpastian saat ini cash is the king. Butuh cash, jadi mereka butuh cash untuk jumpstart," jelasnya.
Zakir yang juga peneliti senior LPEM Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Manajemen (LPEM) UI ini menilai berbagai program yang sifatnya bantuan modal dan bantuan usaha diharapkan dapat semakin menggerakkan dan mempercepat pemulihan ekonomi. "Ini diharapkan dapat mendorong supaya kuartal III, kuartal IV, pertumbuhan ekonomi dapat bergerak kembali," tuturnya.
Sementara itu Wakil Direktur Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia Padang Wicaksoso mengatakan, Omnibus Law memiliki lima poin utama yang diharapkan dapat memberikan terobosan bagi revitalisasi dan penguatan UMKM serta koperasi.
Undang-undang Cipta Kerja memuat sejumlah pasal yang menyangkut dukungan bagi UMKM di mana salah satunya adalah masalah pembiayaan yang lebih murah dan mudah.
"Kalau kita lihat saat ini jumlah uang yang digelontorkan untuk pembiayaan UMKM sangat mencukupi, berbagai skema pembiayaan juga cukup banyak. Ada Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Ultra Mikro, Pegadaian, PNM, LPDB-KUMKM, program PKBL BUMN. Belum lagi Fintech, CSR Swasta, Koperasi. Sekarang juga ada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dana hibah berupa Banpres Produktif untuk pelaku Usaha Mikro," papar Zakir saat dihubungi di Jakarta di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
(Baca Juga: Akses Kredit Perbankan Masih Jadi Tantangan UMKM)
Zakir menambahkan, UU Cipta Kerja juga memungkinkan pemerintah pusat maupun pemda bisa membiayai UMKM hanya dengan jaminan prospek bisnis pelaku usaha yang bersangkutan, tanpa perlu lagi agunan.
"Jadi kalau dari pembiayaan yang mudah dan murah itu sudah mencukupi, namun menurut saya akses UMKM yang bisa mendapatkan pembiayaan murah itu perlu diperluas. Masalahnya yang menikmati fasilitas pembiayaan itu seolah-olah orangnya yang itu-itu saja. Oleh karena itu, perlu ada pentahapan untuk masing-masing UMKM atau kelompok UMKM," kata Zakir.
Zakir menyarankan dalam hal pendanaan bagi UMKM tanpa agunan, mengingat bahwa sumber dana pemerintah pusat dan daerah sumber dananya juga terbatas dan juga dimanfaatkan untuk banyak keperluan lainnya, pelibatan pihak lain seperti swasta sangat perlu dilakukan. Bila perlu diberikan insentif. Pemerintah pusat dan daerah fokus dalam pembuatan regulasi regulasi pendukung dan melakukan pendampingan UMKM.
Dalam hal pemberian bantuan tunai kepada UMKM Zakir menilai berbagai bantuan yang digelontorkan pemerintah saat ini sudah pas untuk menjangkau pelaku UMKM. "Menurut hemat kami, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro cukup bagus, karena dalam situasi ketidakpastian saat ini cash is the king. Butuh cash, jadi mereka butuh cash untuk jumpstart," jelasnya.
Zakir yang juga peneliti senior LPEM Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Manajemen (LPEM) UI ini menilai berbagai program yang sifatnya bantuan modal dan bantuan usaha diharapkan dapat semakin menggerakkan dan mempercepat pemulihan ekonomi. "Ini diharapkan dapat mendorong supaya kuartal III, kuartal IV, pertumbuhan ekonomi dapat bergerak kembali," tuturnya.
Sementara itu Wakil Direktur Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia Padang Wicaksoso mengatakan, Omnibus Law memiliki lima poin utama yang diharapkan dapat memberikan terobosan bagi revitalisasi dan penguatan UMKM serta koperasi.