Pembiayaan bagi UMKM Mencukupi, Akses yang Belum Banyak

Rabu, 04 November 2020 - 16:03 WIB
loading...
A A A
"Pertama kemudahan perizinan bagi UMKM, kedua kemudahan perizinan bagi koperasi, ketiga memperkuat kemitraan antara koperasi dan UMKM sehingga tidak terjadi dualisme antar entitas tersebut, keempat memperluas akses pembiayaan serta kelima memperluas akses pasar bagi UMKM," paparnya.

(Baca Juga: Belum 'Klik' dengan Korporasi Besar, UMKM Nasional Kurang Berdaya Saing)

Sedangkan Department Head of Macroeconomic & Financial Market Research Bank Mandiri Dian Ayu Yusnita mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan ruang untuk kelompok UMKM dan koperasi untuk berkembang, terutama di tengah masa pandemi Covid-19. Melalui UU Cipta Kerja UMKM dan Koperasi dinilai berpotensi menjadi salah satu yang akan cepat pulih di masa pandemi saat ini.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan, UU Cipta Kerja ini sifatnya lebih inklusif dan mampu menjangkau UMKM dibandingkan aturan sebelumnya. Sementara, 90% pengusaha di Indonesia merupakan UMKM.
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)