Pembiayaan bagi UMKM Mencukupi, Akses yang Belum Banyak
Rabu, 04 November 2020 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi kalau dari pembiayaan yang mudah dan murah itu sudah mencukupi, namun menurut saya akses UMKM yang bisa mendapatkan pembiayaan murah itu perlu diperluas. Masalahnya yang menikmati fasilitas pembiayaan itu seolah-olah orangnya yang itu-itu saja. Oleh karena itu, perlu ada pentahapan untuk masing-masing UMKM atau kelompok UMKM," kata Zakir.
Zakir menyarankan dalam hal pendanaan bagi UMKM tanpa agunan, mengingat bahwa sumber dana pemerintah pusat dan daerah sumber dananya juga terbatas dan juga dimanfaatkan untuk banyak keperluan lainnya, pelibatan pihak lain seperti swasta sangat perlu dilakukan. Bila perlu diberikan insentif. Pemerintah pusat dan daerah fokus dalam pembuatan regulasi regulasi pendukung dan melakukan pendampingan UMKM.
Dalam hal pemberian bantuan tunai kepada UMKM Zakir menilai berbagai bantuan yang digelontorkan pemerintah saat ini sudah pas untuk menjangkau pelaku UMKM. "Menurut hemat kami, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro cukup bagus, karena dalam situasi ketidakpastian saat ini cash is the king. Butuh cash, jadi mereka butuh cash untuk jumpstart," jelasnya.
Zakir yang juga peneliti senior LPEM Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Manajemen (LPEM) UI ini menilai berbagai program yang sifatnya bantuan modal dan bantuan usaha diharapkan dapat semakin menggerakkan dan mempercepat pemulihan ekonomi. "Ini diharapkan dapat mendorong supaya kuartal III, kuartal IV, pertumbuhan ekonomi dapat bergerak kembali," tuturnya.
Sementara itu Wakil Direktur Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia Padang Wicaksoso mengatakan, Omnibus Law memiliki lima poin utama yang diharapkan dapat memberikan terobosan bagi revitalisasi dan penguatan UMKM serta koperasi.
Zakir menyarankan dalam hal pendanaan bagi UMKM tanpa agunan, mengingat bahwa sumber dana pemerintah pusat dan daerah sumber dananya juga terbatas dan juga dimanfaatkan untuk banyak keperluan lainnya, pelibatan pihak lain seperti swasta sangat perlu dilakukan. Bila perlu diberikan insentif. Pemerintah pusat dan daerah fokus dalam pembuatan regulasi regulasi pendukung dan melakukan pendampingan UMKM.
Dalam hal pemberian bantuan tunai kepada UMKM Zakir menilai berbagai bantuan yang digelontorkan pemerintah saat ini sudah pas untuk menjangkau pelaku UMKM. "Menurut hemat kami, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro cukup bagus, karena dalam situasi ketidakpastian saat ini cash is the king. Butuh cash, jadi mereka butuh cash untuk jumpstart," jelasnya.
Zakir yang juga peneliti senior LPEM Lembaga Pengembangan Ekonomi dan Manajemen (LPEM) UI ini menilai berbagai program yang sifatnya bantuan modal dan bantuan usaha diharapkan dapat semakin menggerakkan dan mempercepat pemulihan ekonomi. "Ini diharapkan dapat mendorong supaya kuartal III, kuartal IV, pertumbuhan ekonomi dapat bergerak kembali," tuturnya.
Sementara itu Wakil Direktur Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia Padang Wicaksoso mengatakan, Omnibus Law memiliki lima poin utama yang diharapkan dapat memberikan terobosan bagi revitalisasi dan penguatan UMKM serta koperasi.
Lihat Juga :