Erick Thohir Resmi Larang Komisaris dan Direksi BUMN Terlibat Pilkada 2020

Kamis, 05 November 2020 - 19:41 WIB
loading...
A A A
Meski begitu, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan Pilkada jika dilakukan dengan mekanisme bisnis. Misalnya, dengan cara sewa menyewa, dengan nilai transaksi yang wajar dan berlaku umum. "Pelanggaran terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan kewenangan Menteri BUMN," tulis SE.

Dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran tersebut. Bila ada yang melanggar, maka segera melaporkan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

(Baca juga: KPK Ingatkan Cakada Waspadai Pamrih dari Sponsor Pilkada )

Untuk diketahui, SE bernomor: SE-12/M3U/10/2020 ini merupakan pembaharuan dari Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-07/MBU/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ihwal ketentuan pencalonan pejabat dan karyawan BUMN sebagai calon Kepala Daerah dan larangan penggunaan sumber daya BUMN dalam kegiatan politik praktis pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Rekomendasi
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved