Bidik Motor Listrik RI, Oyika Gandeng Produsen Lokal
Jum'at, 06 November 2020 - 10:29 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meresmikan SPBKLU. Diharapkan SPBKLU ini dapat menjadi salah satu solusi percepatan terbentuknya ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Melalui SPBKLU, pengisian ulang baterai dapat dilakukan dengan lebih cepat karena dukungan infrastruktur penukaran baterai. Pengemudi kendaraan bermotor listrik tinggal menukar baterai kendaraan yang hampir habis dengan baterai yang sudah terisi di rak penyimpanan dan hanya membutuhkan waktu sekitar 3 menit.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebutkan, operasional SPBKLU ini merupakan komitmen Kementerian ESDM dalam mendukung program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019. (Lihat videonya: Status Gunung Merapi Naik ke Level Siaga)
Dalam melaksanakan salah satu ketentuan perpres tersebut, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai . SPBKLU merupakan salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut. (Anton C)
Melalui SPBKLU, pengisian ulang baterai dapat dilakukan dengan lebih cepat karena dukungan infrastruktur penukaran baterai. Pengemudi kendaraan bermotor listrik tinggal menukar baterai kendaraan yang hampir habis dengan baterai yang sudah terisi di rak penyimpanan dan hanya membutuhkan waktu sekitar 3 menit.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebutkan, operasional SPBKLU ini merupakan komitmen Kementerian ESDM dalam mendukung program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019. (Lihat videonya: Status Gunung Merapi Naik ke Level Siaga)
Dalam melaksanakan salah satu ketentuan perpres tersebut, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai . SPBKLU merupakan salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut. (Anton C)
(ysw)
Lihat Juga :