Menaker: Surat Edaran UMP 2021 hanya Arahan, Keputusan Terserah Gubernur

Jum'at, 06 November 2020 - 12:58 WIB
loading...
Menaker: Surat Edaran...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di sela-sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo. Foto/Michelle Natalia
A A A
SIDOARJO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa kebijakan mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2021 dikembalikan kepada kewenangan dan keputusan gubernur masing-masing daerah.

(Baca Juga: UMP 2021 Naik, Gubernur Ganjar Ajak Apindo dan Serikat Pekerja Musyawarah)

"Saya tegaskan, surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan soal UMP 2021 itu sebagai guidance atau arahan bagi pemerintah daerah untuk menentukan UMP-nya," ujar Ida di sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Jumat (6/11/2020).

Dia mengatakan, surat edaran ini berdasarkan hasil kajian mendalam dengan Dewan Pengupahan Nasional demi perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan usaha. "Bentuk perlindungan ini adalah upah yang tidak turun dari UMP 2020," jelasnya.

Meski kondisi resesi dan masih ada gubernur yang akan menaikkan UMP, Ida meyakini bahwa para kepala daerah itu sudah membaca dan memahami isi dari surat edaran tersebut. Sehingga, menurut Ida, mereka sudah memiliki perhitungan tersendiri meskipun tidak mengikuti surat edaran tersebut.

(Baca Juga: Apindo Sesalkan Kebijakan 5 Gubernur Naikkan UMP 2021)

"Mereka pasti sudah memikirkan dan mempertimbangkan matang-matang soal kondisi ketenagakerjaan, keberlangsungan usaha, dan perlindungan pengupahan pekerja di provinsi tersebut," ujarnya.

Menaker Ida menegaskan bahwa dirinya percaya dengan keputusan dengan yang diambil gubernur terkait UMP provinsi masing-masing. "Saya percaya para gubernur sudah melakukan perhitungan yang baik," tandasnya.

(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sederet Tantangan Generasi...
Sederet Tantangan Generasi Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?
Membanggakan, RI Negara...
Membanggakan, RI Negara Pertama Adaptasi Kaidah K3 ILO di Sektor Kehutanan
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
Sritex Berstatus Pailit,...
Sritex Berstatus Pailit, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK
Gurih! Tukin Pegawai...
Gurih! Tukin Pegawai Kemnaker Resmi Naik, Tertinggi Dapat Rp33,2 Juta
Waduh! Menaker Akui...
Waduh! Menaker Akui Angka PHK Meningkat, 46 ribu Pegawai Sudah Dirumahkan
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Resmi Berlanjut, Peserta Capai 150 Ribu Orang
Pramono Bakal Terbitkan...
Pramono Bakal Terbitkan Pergub Pengelolaan Sampah, Warga Wajib Pilah Sebelum Dibuang
Pramono Didorong Perkuat...
Pramono Didorong Perkuat Komitmen Strategi Pengendalian Polusi Udara lewat Pergub
Rekomendasi
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Ini Tuntutan BEM SI...
Ini Tuntutan BEM SI Kerakyatan Jakarta saat Demo di Depan Gedung DPR
Berita Terkini
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved