Atasi Ledakan Pengangguran, Begini Upaya Menaker
Jum'at, 06 November 2020 - 19:15 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah mengunjungi Balai Latihan Kerja (BLK) Sidoarjo, Jawa Timur. Foto/Michelle Natalia
A
A
A
SIDOARJO - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sejak pandemi Covid-19 telah melakukan upaya-upaya mitigasi risiko dampak meningkatkan pengangguran akibat pandemi Covid-19. Pertama, Kemnaker melakukan pelatihan berbasis kompetensi dengan mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Kemnaker. Pelatihan dilakukan dengan melalui model blended training maupun full secara luring (luar jaringan) dengan protokol kesehatan.
"Sementara pelatihan vokasi di masa pandemi tetap penting untuk dilakukan karena menjadi bekal bagi mereka yang baru masuk maupun yang ingin kembali masuk pasar kerja, " kata Ida di sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020).
Baca Juga: Jutaan Brondong Mendadak di PHK, Airlangga: Kita Carikan Solusi
Ida menegaskan di masa pandemi Covid-19, Kemnaker juga memiliki program perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan penciptaan wirausahan baru, inkubasi bisnis, dan padat karya. Bahkan tiga kegiatan tersebut memperoleh anggaran tambahan jaring pengaman sosial mengingat situasi saat ini lapangan kerja baru relatif terbatas dibandingkan kondisi normal. "Diperlukan kesempatan-kesempatan kerja baru yang muncul agar para angkatan kerja kita masih bisa bekerja dan mendapat penghasilan," katanya.
Upaya Kemnaker lainnya untuk meringankan beban pemberi kerja terdampak Covid-19, yakni memprakarsai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi Covid-19. "Adanya relaksasi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK sehingga berakibat pada semakin meningkatnya pengangguran, " ucap Ida.
"Sementara pelatihan vokasi di masa pandemi tetap penting untuk dilakukan karena menjadi bekal bagi mereka yang baru masuk maupun yang ingin kembali masuk pasar kerja, " kata Ida di sela kunjungan kerjanya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020).
Baca Juga: Jutaan Brondong Mendadak di PHK, Airlangga: Kita Carikan Solusi
Ida menegaskan di masa pandemi Covid-19, Kemnaker juga memiliki program perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan penciptaan wirausahan baru, inkubasi bisnis, dan padat karya. Bahkan tiga kegiatan tersebut memperoleh anggaran tambahan jaring pengaman sosial mengingat situasi saat ini lapangan kerja baru relatif terbatas dibandingkan kondisi normal. "Diperlukan kesempatan-kesempatan kerja baru yang muncul agar para angkatan kerja kita masih bisa bekerja dan mendapat penghasilan," katanya.
Upaya Kemnaker lainnya untuk meringankan beban pemberi kerja terdampak Covid-19, yakni memprakarsai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi Covid-19. "Adanya relaksasi tersebut diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan PHK sehingga berakibat pada semakin meningkatnya pengangguran, " ucap Ida.
Lihat Juga :