OJK Khawatir Pernyataan BPK Akan Dipersepsi Keliru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso telah melakukan komunikasi intensif dengan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pasca publikasi Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019.
Wimboh mengakui bahwa BPK memiliki tujuan baik dan ini sejalan dengan komitmen OJK untuk terus meningkatkan kualitas kinerja pengawasan pada lembaga jasa keuangan.
"Namun ada pengungkapan masalah dan penyebutan bank secara individual. Hal ini dapat menimbulkan persepsi keliru di publik, terutama bila nanti dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank tersebut," ujar Wimboh di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Dia menuturkan, model pengawasan dari OJK akan melihat dari berbagai sudut pandang, khususnya untuk penanganan masalah yang sudah ada tahapan prosedurnya.
"Di lapangan juga kadang butuh waktu dan ada dinamika sebelum berbagai pihak dilibatkan, baik itu pihak internal bank maupun dari eksternal," ujarnya.
Dia menyatakan pihaknya sudah terbuka kepada auditor dalam menyampaikan data, informasi dan penjelasan. Sehingga jika yang diungkapkan secara terbatas dalam IHPS tidak dapat menjadi acuan keseluruhan kualitas pengawasan bank oleh OJK.
"OJK senantiasa transparan dan terbuka atas berbagai masukan untuk peningkatan kinerja sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Sebelumnya, BPK menyampaikan hasil audit dalam IHPS II tahun 2019. Dalam laporan tersebut, BPK menyampaikan rapor merah OJK, khususnya terkait pengawasan perbankan.
BPK bahkan juga menyampaikan pengawasan OJK pada beberapa bank tidak sesuai ketentuan. Hal ini dinilai beberapa pihak memperkeruh suasana di tengah upaya OJK menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Wimboh mengakui bahwa BPK memiliki tujuan baik dan ini sejalan dengan komitmen OJK untuk terus meningkatkan kualitas kinerja pengawasan pada lembaga jasa keuangan.
"Namun ada pengungkapan masalah dan penyebutan bank secara individual. Hal ini dapat menimbulkan persepsi keliru di publik, terutama bila nanti dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank tersebut," ujar Wimboh di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Dia menuturkan, model pengawasan dari OJK akan melihat dari berbagai sudut pandang, khususnya untuk penanganan masalah yang sudah ada tahapan prosedurnya.
"Di lapangan juga kadang butuh waktu dan ada dinamika sebelum berbagai pihak dilibatkan, baik itu pihak internal bank maupun dari eksternal," ujarnya.
Dia menyatakan pihaknya sudah terbuka kepada auditor dalam menyampaikan data, informasi dan penjelasan. Sehingga jika yang diungkapkan secara terbatas dalam IHPS tidak dapat menjadi acuan keseluruhan kualitas pengawasan bank oleh OJK.
"OJK senantiasa transparan dan terbuka atas berbagai masukan untuk peningkatan kinerja sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Sebelumnya, BPK menyampaikan hasil audit dalam IHPS II tahun 2019. Dalam laporan tersebut, BPK menyampaikan rapor merah OJK, khususnya terkait pengawasan perbankan.
BPK bahkan juga menyampaikan pengawasan OJK pada beberapa bank tidak sesuai ketentuan. Hal ini dinilai beberapa pihak memperkeruh suasana di tengah upaya OJK menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
(ind)