Demi Gardu Listrik, TNI AL Rela Lepas Tanahnya buat PLN
Senin, 09 November 2020 - 12:19 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan penandatanganan perjanjian tukar-menukar tanah (ruislag) barang milik negara (BMN) TNI AL seluas 12.000 M². Tanah tersebut dipergunakan untuk Gardu Induk 150 kiloVolt (kV) Marunda. ( Baca juga:Co-Firing Solusi Sampah untuk Pembangkit Listrik, Genjot Target Bauran Energi )
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, gardu induk 150 kV Marunda dibangun untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan guna memenuhi kepentingan masyarakat. Gardu tetsebut dimilai mampu menjaga keandalan listrik di Ibu Kota.
“Bagi PLN, GI 150 kV Marunda merupakan salah satu obyek vital nasional, menopang sistem kelistrikan yang melingkupi wilayah DKI Jakarta. Mulai dari kantor pemerintahan, BUMN, dan swasta, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pusat niaga dan pelabuhan,” ucap Darmawan, melalui ketarangan tertulis, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Melihat pentingnya fungsi Gardu Induk 150 kV Marunda, manajemen perseroan pelat merah itu memerlukan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut sebagaimana telah diamanatkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Di sisi lain, dengan digunakannya tanah BMN milik TNI AL oleh PLN, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya, TNI AL tentu harus mendapatkan aset pengganti yang sebanding.
“Untuk itu, dengan senang hati kami menyambut baik kesediaan TNI AL untuk menggunakan skema tukar-menukar aset ini sebagai solusi yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak,” katanya.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tukar-menukar aset ini, PLN berkomitmen untuk dapat memberikan aset pengganti yang senilai dengan nilai aset tanah BMN milik TNI AL yang digunakan oleh PLN, agar segera dapat dimanfaatkan oleh TNI AL dalam mengemban tugasnya.
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, gardu induk 150 kV Marunda dibangun untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan guna memenuhi kepentingan masyarakat. Gardu tetsebut dimilai mampu menjaga keandalan listrik di Ibu Kota.
“Bagi PLN, GI 150 kV Marunda merupakan salah satu obyek vital nasional, menopang sistem kelistrikan yang melingkupi wilayah DKI Jakarta. Mulai dari kantor pemerintahan, BUMN, dan swasta, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pusat niaga dan pelabuhan,” ucap Darmawan, melalui ketarangan tertulis, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Melihat pentingnya fungsi Gardu Induk 150 kV Marunda, manajemen perseroan pelat merah itu memerlukan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut sebagaimana telah diamanatkan oleh UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Di sisi lain, dengan digunakannya tanah BMN milik TNI AL oleh PLN, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya, TNI AL tentu harus mendapatkan aset pengganti yang sebanding.
“Untuk itu, dengan senang hati kami menyambut baik kesediaan TNI AL untuk menggunakan skema tukar-menukar aset ini sebagai solusi yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak,” katanya.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tukar-menukar aset ini, PLN berkomitmen untuk dapat memberikan aset pengganti yang senilai dengan nilai aset tanah BMN milik TNI AL yang digunakan oleh PLN, agar segera dapat dimanfaatkan oleh TNI AL dalam mengemban tugasnya.
Lihat Juga :