Koperasi Diperlakukan Tak Adil, Menteri Teten pun Meradang
Selasa, 10 November 2020 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh lagi, Teten pun menjabarkan garis besar perubahan sistem pengawasan yang tertuang dalam aturan baru tersebut. Permenkop ini memastikan empat hal.
Pertama, implementasi tujuh prinsip koperasi. Kedua, kepatuhan koperasi kepada peraturan (compliance based). Ketiga, kehati-hatian penyelenggaraan keuangan termasuk AML/CFT (prudention & risk based). ( Baca juga:Bobby Nasution Akan Atasi 7 Hambatan yang Membuat Kota Medan Sulit Berkembang )
"Keempat, pengelompokkan pengawasan dan pemeriksaan koperasi dalam empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK). Kalau di perbankan dikenal dengan istilah Bank dalam kelompok Buku I, II, III dan IV," kata Teten.
Pertama, implementasi tujuh prinsip koperasi. Kedua, kepatuhan koperasi kepada peraturan (compliance based). Ketiga, kehati-hatian penyelenggaraan keuangan termasuk AML/CFT (prudention & risk based). ( Baca juga:Bobby Nasution Akan Atasi 7 Hambatan yang Membuat Kota Medan Sulit Berkembang )
"Keempat, pengelompokkan pengawasan dan pemeriksaan koperasi dalam empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK). Kalau di perbankan dikenal dengan istilah Bank dalam kelompok Buku I, II, III dan IV," kata Teten.
(uka)
Lihat Juga :