Koperasi Diperlakukan Tak Adil, Menteri Teten pun Meradang

Selasa, 10 November 2020 - 11:35 WIB
loading...
A A A
Lebih jauh lagi, Teten pun menjabarkan garis besar perubahan sistem pengawasan yang tertuang dalam aturan baru tersebut. Permenkop ini memastikan empat hal.

Pertama, implementasi tujuh prinsip koperasi. Kedua, kepatuhan koperasi kepada peraturan (compliance based). Ketiga, kehati-hatian penyelenggaraan keuangan termasuk AML/CFT (prudention & risk based). ( Baca juga:Bobby Nasution Akan Atasi 7 Hambatan yang Membuat Kota Medan Sulit Berkembang )

"Keempat, pengelompokkan pengawasan dan pemeriksaan koperasi dalam empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK). Kalau di perbankan dikenal dengan istilah Bank dalam kelompok Buku I, II, III dan IV," kata Teten.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Dekopin: Juli Bulan...
Dekopin: Juli Bulan Koperasi, Banyak Daerah Masih Merayakan
Rekomendasi
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Laut Merah Memanas,...
Laut Merah Memanas, Houthi Yaman Serang 2 Kapal Tanker Minyak Arab Saudi
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved