Koperasi Diperlakukan Tak Adil, Menteri Teten pun Meradang

Selasa, 10 November 2020 - 11:35 WIB
loading...
Koperasi Diperlakukan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tidak menampik adanya koperasi yang bermasalah di Indonesia. Bahkan, dirinya menganggap kondisi itu sebagai pekerjaan rumah yang harus segera diperbaiki. ( Baca juga:Target Jokowi, 20 Juta UMKM Nyemplung Platform Digital Tahun Ini )

"Kita sedang melakukan reformasi pengawasan koperasi dengan diterbitkannya Permenkop No. 9 Tahun 2020, yang sudah ditetapkan pada 14 Oktober 2020 lalu," ungkap Teten, di Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Hanya saja, MenkopUKM juga meminta masyarakat luas agar bersikap adil. Pasalnya, terkait penyimpangan dan praktek usaha ilegal atau investasi bodong , Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang tiga tahun terakhir (2017-2020) telah terjadi praktik investasi bodong sebanyak 1.200 lebih perusahaan non-koperasi.

"Sementara dalam catatan OJK selama lima tahun dari 2015 hingga 2020 ada delapan koperasi yang masuk praktik investasi bodong," tandas MenkopUKM.

Pertanyaannya, mengapa yang diangkat dan terus dipermasalahkan adalah koperasi? Sebaliknya, yang bukan koperasi tidak banyak dipersoalkan. "Saya kira ini tidak adil," tegas Teten.

Lebih jauh lagi, Teten pun menjabarkan garis besar perubahan sistem pengawasan yang tertuang dalam aturan baru tersebut. Permenkop ini memastikan empat hal.

Pertama, implementasi tujuh prinsip koperasi. Kedua, kepatuhan koperasi kepada peraturan (compliance based). Ketiga, kehati-hatian penyelenggaraan keuangan termasuk AML/CFT (prudention & risk based). ( Baca juga:Bobby Nasution Akan Atasi 7 Hambatan yang Membuat Kota Medan Sulit Berkembang )

"Keempat, pengelompokkan pengawasan dan pemeriksaan koperasi dalam empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK). Kalau di perbankan dikenal dengan istilah Bank dalam kelompok Buku I, II, III dan IV," kata Teten.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)