Penanganan Kasus Jiwasraya, Rekening Efek Nasabah WanaArtha Perlu Dipisahkan

Selasa, 10 November 2020 - 19:08 WIB
loading...
Penanganan Kasus Jiwasraya,...
Rekening Efek Nasabah WarnaArtha Life Perlu Dipisahkan. Foto: Ilustrasi
A A A
JAKARTA-Ombudsman meminta Kejaksaan Agung menganalisis pembekuan rekening WanaArtha Life dan mengumumkan hasilnya ke publik terkait aliran dana Jiwasraya. Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, semestinya Kejaksaan melakukan mitigasi atas proses hukum yang bisa berdampak pada orang lain yang tidak terkait. Sehingga aset-aset yang terkait proses hukum bisa dipisahkan dari aset lain yang tidak terkait.

“Kejaksaan mungkin ada cara untuk reserve ini dulu. Temuan duit itu kan ditaruh di institusi yang sama dari berbagai perusahaan asuransi. Ini yang dari dulu saya selalu bilang jangan dianggap nggak sistemik,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Dia berharap Kejaksaan membuat kerangka mitigasi terhadap kasus yang berdampak pada orang banyak seperti ini. Dikatakannya, Kejaksaan bisa menganalisis, aset mana yang perlu dibekukan. Apakah rekening efek masuk dalam bagian yang disita atau bukan.

(Baca juga:Dana Nasabah WanaArtha Tak Bisa Begitu Saja Disita)

Dia menilai analisis oleh Kejaksaan itu nantinya juga perlu disampaikan ke publik. Jangan sampai industri asuransi jadi punya alasan untuk tidak menyelesaikan kewajibannya.

“Dalam hal ini adalah hak-hak nasabah. Perlu ditelusuri proses transaksi nasabah yang sudah jatuh tempo apakah ada rekening yang di blok atau tidak. Kalau rekening milik perusahaan asuransi yang digunakan untuk mentransfer ke nasabah di blok, memang jadi korban nasabah,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengatakan, saat ini kasus Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokro sudah ada putusan hakim meski baru di tingkat pertama. “Aspek putusan itu kan sudah jalan juga perencanaan untuk pelaksanaan putusan itu. Kalau sudah putusan tentu yang bisa membatalkan putusan itu upaya hukum (banding). Namun kalau ada laporan menyangkut kode etik atau lain-lain menjadi ranah Komjak. Jadi, menyangkut uang nasabah itu, kan putusan pengadilannya bilang seperti itu. makanya, kita minta mereka gugat secara hukum saja,” tuturnya.

Barita menegaskan, jika para nasabah melapor ke Komjak maka pihaknya akan memproses dugaan penyalahgunaan wewenang atau kode etik lainnya yang dilakukan jaksa. “Kan kalau dia melaksanakan tugasnya dan oleh hakim terbukti tidak bisa disalahkan mereka menjalankan tugasnya. Tapi kalau ada laporan tercela atau menyangkut perilaku itu kita proses. Termasuk, penanganan kasus ini kalau diduga, atau ditengarai ada yang tidak profesional,” tutur Barita.

Dia menegaskan, terkait dana nasabah, Komjak tidak punya wewenang untuk mengintervensi putusan pengadilan. Barita membenarkan sejumlah nasabah Wana Artha melapor ke Komjak. Para nasabah, kata dia, tidak menganggap rekening itu termasuk dalam uang dan kekayaan negara.

“Tapi putsan pengadilan kan yang akhirnya menentukan demikian. Makanya kita menyarankan itu melakukan upaya hukum atau menggugat itu secara perdata. Tapi jaksanya tidak bisa disalahkan karena sudah melaskanakan tugasnya dan pengadilan membuktikan,” jelasnya.

Barita menambahkan, laporan terkait penanganan kasus dan pelanggaran kode etik oleh jaksa juga mesti disertai bukti-bukti yang mendukung. Agar saat meminta keterangan kepada Jaksa terkait, substansinya menjadi jelas. Kemudian jika sudah disertai bukti-bukti nantinya Komjak akan menyampaikan rekomendasi.
(bai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Modus Penipuan Berkedok Investasi Pasar Modal
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Catatkan Prestasi Positif,...
Catatkan Prestasi Positif, PT IIM Raih Enam Penghargaan Bergengsi
Rekomendasi
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Berita Terkini
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved