Pulihkan Ekonomi, Kebijakan Moneter Dibikin Longgar
Rabu, 11 November 2020 - 13:44 WIB
loading...
Bank Indonesia (BI) menempuh bauran kebijakan melalui pelonggaran kebijakan moneter untuk mendukung pemulihan ekonomi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menempuh bauran kebijakan melalui pelonggaran kebijakan moneter , makroprudensial serta sistem pembayaran untuk memperkuat stabilisasi di pasar valuta asing, menjaga kecukupan likuiditas di sistem keuangan, mendorong fungsi intermediasi perbankan, serta mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai stimulus fiskal di sektor kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, bantuan UMKM dan pembiayaan korporasi serta pemerintah daerah.
(Baca Juga: Pemulihan Ekonomi dan Covid-19 Mulai Seimbang)
"Sinergi kebijakan antar-otoritas di bidang moneter, fiskal, makroprudensial dan mikroprudensial telah ditempuh oleh otoritas untuk merespons dampak negatif pandemi Covid-19. Hal ini didukung oleh diterbitkannya UU No 2/2020 yang memberikan penguatan kewenangan kepada anggota KSSK untuk dapat melakukan respon melalui langkah-langkah luar biasa dalam rangka pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Onny di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah di bidang mikroprudensial untuk mengawal institusi keuangan dalam memitigasi risiko akibat dampak Covid-19, termasuk kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai stimulus fiskal di sektor kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, bantuan UMKM dan pembiayaan korporasi serta pemerintah daerah.
(Baca Juga: Pemulihan Ekonomi dan Covid-19 Mulai Seimbang)
"Sinergi kebijakan antar-otoritas di bidang moneter, fiskal, makroprudensial dan mikroprudensial telah ditempuh oleh otoritas untuk merespons dampak negatif pandemi Covid-19. Hal ini didukung oleh diterbitkannya UU No 2/2020 yang memberikan penguatan kewenangan kepada anggota KSSK untuk dapat melakukan respon melalui langkah-langkah luar biasa dalam rangka pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Onny di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah di bidang mikroprudensial untuk mengawal institusi keuangan dalam memitigasi risiko akibat dampak Covid-19, termasuk kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit.
Lihat Juga :