Perusahaan Go Public, Simak Manfaatnya!

Rabu, 11 November 2020 - 13:48 WIB
loading...
Perusahaan Go Public,...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur BRI Danareksa Sekuritas Boumediene Sihombing memaparkan ada beberapa alasan perusahan harus go public . Pertama, dapat meningkatkan nilai perusahaan tersebut. Menurut dia, dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) maka setiap saat dapat diperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan.

"Kedua, menumbuhkan loyalitas karyawan. Saham yang diperdagangkan di masyarakat dapat digunakan sebagai insentif untuk memberikan kompensasi kepada manajemen atau karyawan melalui skema Employee Stock Allocation (ESA) atau Management and Employee Stock Option Program (MESOP)," ujar Boumediene saat webinar di Jakarta, Rabu (11/11/2020).



Ketiga, dapat insentif pajak. Melalui Perppu No.1 Tahun 2020, tarif PPh Badan kepada Perusahaan yang go public akan turun menjadi 19% pada tahun 2020 dan 2021, selanjutnya di tahun 2022 akan turun lagi menjadi 17%. Keempat, meningkatkan market awareness. Meningkatkan citra perusahaan di mata publik sehinga akan lebih kompetitif.



"Serta kelima, meningkatkan GCG. Karena persyaratan transparansi dan akuntabilitas kepada investor minoritas, IPO memberikan transformasi menuju peningkatan GCG," kata dia. Maka dari itu BRI Danareksa Sekuritas berkomitmen untuk membantu para pengusaha maupun startup founder dalam hal proses IPO sehingga para pengusaha dan startup founder dapat lebih berfokus kepada hal-hal yang lebih penting seperti pengembangan bisnis.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2276 seconds (0.1#10.140)