Terapkan SMAP dan Perbaiki Tata Kelola, Holding Perkebunan Nusantara Cegah KKN
Kamis, 12 November 2020 - 19:22 WIB
loading...
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) memperketat penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Implementasi Whistleblowing System untguk cegah suap dan KKN. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menegaskan komitmen dalam menegakkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi di PTPN Group yang bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sebagai wujud keseriusan perseroan dalam perbaikan tata kelola perusahaan ( Good Corporate Governance/GCG ) dalam melakukan praktik proses bisnis dan aktivitas usahanya.
Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Imelda Alini Pohan menjelaskan, komitmen tersebut merupakan wujud penerapan budaya integritas dan pengendalian gratifikasi guna memperkuat tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip GCG. Selain itu, juga sebagai dukungan manajemen untuk membantu pemenuhan kepatuhan hukum dan komitmen terhadap tata nilai perusahaan yakni sinergi, integritas, dan profesional.
(Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, BUMN Bisa Bantu Apa Nih?)
Kebijakan anti penyuapan terintegrasi yang telah diterapkan oleh PTPN Group, jelas Imelda, diharapkan dapat membantu perusahaan untuk menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian yang disebabkan penyuapan, memberantas korupsi, mempromosikan kepercayaan dan keyakinan dalam penanganan bisnis, serta meningkatkan reputasi perusahaan.
"PTPN Group dikelola dengan menerapkan nilai-nilai utama AKHLAK dan profesionalisme sejalan dengan arahan Menteri BUMN. Kami juga menyediakan ruang untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan melalui Whistleblowing System di website milik Holding Perkebunan Nusantara, serta mulai diterapkan melalui aplikasi online untuk seluruh PTPN Group pada akhir Desember 2020. Ini semua dilakukan untuk memastikan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik," tegas Imelda di Jakarta, Rabu (12/11/2020).
Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Imelda Alini Pohan menjelaskan, komitmen tersebut merupakan wujud penerapan budaya integritas dan pengendalian gratifikasi guna memperkuat tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip GCG. Selain itu, juga sebagai dukungan manajemen untuk membantu pemenuhan kepatuhan hukum dan komitmen terhadap tata nilai perusahaan yakni sinergi, integritas, dan profesional.
(Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, BUMN Bisa Bantu Apa Nih?)
Kebijakan anti penyuapan terintegrasi yang telah diterapkan oleh PTPN Group, jelas Imelda, diharapkan dapat membantu perusahaan untuk menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian yang disebabkan penyuapan, memberantas korupsi, mempromosikan kepercayaan dan keyakinan dalam penanganan bisnis, serta meningkatkan reputasi perusahaan.
"PTPN Group dikelola dengan menerapkan nilai-nilai utama AKHLAK dan profesionalisme sejalan dengan arahan Menteri BUMN. Kami juga menyediakan ruang untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan melalui Whistleblowing System di website milik Holding Perkebunan Nusantara, serta mulai diterapkan melalui aplikasi online untuk seluruh PTPN Group pada akhir Desember 2020. Ini semua dilakukan untuk memastikan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik," tegas Imelda di Jakarta, Rabu (12/11/2020).
Lihat Juga :