Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih di Bawah ASEAN, Ini Sebab Butuh UU Ciptaker
Kamis, 12 November 2020 - 22:42 WIB
loading...
Produktivitas Indonesia masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN. Lantaran hal itu Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diharapkan mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan. Foto/Dok
A
A
A
BOGOR - Produktivitas Indonesia masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN. Lantaran hal itu Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diharapkan mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) , Anwar Sanusi menyebutkan, bahwa produktivitas Indonesia masih berkisar di angka 74,4%. Angka ini masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN sebesar 78,2%.
(Baca Juga: Hanya Jokowi, Presiden yang Berani Hadapi Kerasnya Pro-Kontra UU Cipta Kerja )
Dari sisi produktivitas ini, Indonesia juga masih kalah dengan negara-negara tetangga seperti Filipina (86,3%), Singapura (82,7%), Thailand (80,1%), dan Vietnam (80%). Bahkan jika dibandingkan dengan negara lain yang produktivitasnya di bawah rata-rata ASEAN, Indonesia masih kalah dari Laos (76,7%) dan Malaysia (76,2%).
"Environment peningkatan produktivitas ini dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja," kata Anwar saat menyampaikan sambutan pada acara Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, hari Kamis (12/11/2020).
Anwar menyatakan, peningkatan produktivitas tersebut dapat diwujudkan karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan menyederhanakan, menyingkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi.
"Jadi sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri," paparnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) , Anwar Sanusi menyebutkan, bahwa produktivitas Indonesia masih berkisar di angka 74,4%. Angka ini masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN sebesar 78,2%.
(Baca Juga: Hanya Jokowi, Presiden yang Berani Hadapi Kerasnya Pro-Kontra UU Cipta Kerja )
Dari sisi produktivitas ini, Indonesia juga masih kalah dengan negara-negara tetangga seperti Filipina (86,3%), Singapura (82,7%), Thailand (80,1%), dan Vietnam (80%). Bahkan jika dibandingkan dengan negara lain yang produktivitasnya di bawah rata-rata ASEAN, Indonesia masih kalah dari Laos (76,7%) dan Malaysia (76,2%).
"Environment peningkatan produktivitas ini dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja," kata Anwar saat menyampaikan sambutan pada acara Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, hari Kamis (12/11/2020).
Anwar menyatakan, peningkatan produktivitas tersebut dapat diwujudkan karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan menyederhanakan, menyingkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi.
"Jadi sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri," paparnya.
Lihat Juga :