Hanya Jokowi, Presiden yang Berani Hadapi Kerasnya Pro-Kontra UU Cipta Kerja

Kamis, 12 November 2020 - 14:45 WIB
loading...
Hanya Jokowi, Presiden yang Berani Hadapi Kerasnya Pro-Kontra UU Cipta Kerja
KADIN menilai hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) lah yang memiliki keberanian menghadapi pro-kontra sekeras seperti saat ini di masyarakat dalam merespon Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang Indonesia (KADIN) menilai hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) lah yang memiliki keberanian menghadapi pro-kontra sekeras seperti saat ini di masyarakat dalam merespon Undang-undang (UU) Cipta Kerja .

“Tidak ada Presiden yang berani menghadapi pro-kontra seperti yang dihadapi oleh Jokowi saat ini. Jokowi menghadapi pro-kontra itu dan dia nothing to lose demi Indonesia yang lebih maju lagi,” puji Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Ade Sudrajat Usman dalam seminar daring.

Pasca-Reformasi, Indonesia produktif membuat Undang-undang (UU). Dari sekian UU yang ada itu tidak harmonis antara satu dengan lainnya sehingga cenderung menghambat investasi. Akibatnya, Indonesia kalah bersaing dengan Vietnam di mata para investor.

“Indeks kemudahan investasi Indonesia kalah dari Vietnam karena regulasi di Indonesia terlalu bertumpuk-tumpuk antara satu dengan yang lainnya, sehingga menghambat,” ungkap Ade.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja, Jokowi: Perubahan Selalu Timbulkan Kekhawatiran )

Pada seminar daring bertajuk Menjawab Tantangan Meningkatkan Investasi Berkualitas dan Kesejahteraan Masyarakat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diselenggarakan oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, Ade juga menyampaikan, bahwa hambatan-hambatan tersebut sudah disampaikan KADIN kepada pihak Pemerintah sejak 2003.

Ade mencontohkan, bagaimana menghambatnya izin usaha di Indonesia selama ini yang dikeluhkan pelaku usaha, sehingga penciptaan lapangan kerja melambat. “Misalnya, saya mau investasi di Jawa Timur. Maka saya harus mengurus AMDAL di Jakarta, yang mana prosesnya paling cepat satu tahun dan bisa dua tahun,” beber Ade.

(Baca Juga: 3 Praktisi Ini Yakin UU Cipta Kerja Kunci Persoalan Ekonomi Indonesia )

Kata Ade, dari proses perizinan yang lama seperti itu, investor telah kehilangan waktu dan uang yang tidak sedikit hanya untuk perizinanan saja. “Itu baru perizinanan tingkat pusat. Belum lagi harus melewati sekian Peraturan Daerah (Perda) turunan dari UU terkait. Misalnya untuk urus IMB diperlukan izin lokasi hingga urusan administrasi lainnya, semuanya butuh biaya,” kata Ade.

Hanya Jokowi, Presiden yang Berani Hadapi Kerasnya Pro-Kontra UU Cipta Kerja
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)