Cukai Rokok Naik, Ribuan Petani Tembakau Siap Datang ke Jakarta Temui Jokowi
Jum'at, 13 November 2020 - 20:47 WIB
loading...
A
A
A
Akibat kenaikan cukai rokok sebesar 23% di tahun 2019 lalu, ditambah wabah covid dan krisis ekonomi, menjadikan sebanyak 60 miliar batang rokok tidak laku terjual.
“Jika pemerintah kembali menaikan cukai rokok di tahun 2020 atau di 2021 akan semakin banyak jumlah batangan rokok yang tidak terserap pasar. Itu berarti akan semakin banyak tembakau petani yang tidak bisa dibeli atau tidak terserap oleh produsen rokok. Petani cukai semakin menderita. Industri rokok juga. Nah kalau industri rokok mengurangi jumlah produksinya, pendapatan negara dari cukai rokok juga akan berkurang jauh,” tegas Ketua APTI NTB Sahmihudin.
Sambung Sahminudin menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan kementrian perindustrian yang menolak kenaikan cukai rokok. Kementrian perindustrian memahami kesulitan industri rokok.
Karena itu, jika kementrian keuangan tetap ngotot menaikan cukai rokok, pengurus dan anggota APTI NTB siap berpartisipasi dengan pengurus APTI Jawa Barat, APTI Jawa Tengah dan pengurus APTI Pusat untuk sama-sama melakukan unjuk rasa di Jakarta, menolak kenaikan cukai rokok.
“Sekiranya dengan sangat terpaksa, karena kesulitan keuangan akibat resesi dan wabah Covid. Maka besaran kenaikan yang maksimal adalah sesuai saran dari Gubernur Jawa Tengah, sebesar 5 persen. Itu pun tetap memberatkan petani tembakau dan industri rokok,” tegas Sahminudin.
(Baca Juga: Cukai Rokok Tetap Naik, Petani Tembakau Tempuh Upaya Terakhir: Sowan ke Solo )
Menurut ketua DPN APTI Agus Pamudji, adanya kabar pemerintah bakal menaikkan cukai kembali sebesar 15% 2021 nanti menunjukkan bahwa pemerintah tidak pro dengan rakyat, khususnya para petani tembakau. Naiknya cukai yang sudah berlangsung pada 2020 ini seharusnya menjadi pengalaman untuk merekap data dan melihat fakta bagaimana dampaknya tehadap para petani tembakau.
Daya jual rokok menurun, pabrik menekan kebutuhan, serapan tembakau menurun serta harga jual tembakau anjlok. Belum lagi diperparah hasil panen tebakau yang menurun akibat musim kemarau basah maupun efek dampak pandemi Covid-19.
“Jika pemerintah kembali menaikan cukai rokok di tahun 2020 atau di 2021 akan semakin banyak jumlah batangan rokok yang tidak terserap pasar. Itu berarti akan semakin banyak tembakau petani yang tidak bisa dibeli atau tidak terserap oleh produsen rokok. Petani cukai semakin menderita. Industri rokok juga. Nah kalau industri rokok mengurangi jumlah produksinya, pendapatan negara dari cukai rokok juga akan berkurang jauh,” tegas Ketua APTI NTB Sahmihudin.
Sambung Sahminudin menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan kementrian perindustrian yang menolak kenaikan cukai rokok. Kementrian perindustrian memahami kesulitan industri rokok.
Karena itu, jika kementrian keuangan tetap ngotot menaikan cukai rokok, pengurus dan anggota APTI NTB siap berpartisipasi dengan pengurus APTI Jawa Barat, APTI Jawa Tengah dan pengurus APTI Pusat untuk sama-sama melakukan unjuk rasa di Jakarta, menolak kenaikan cukai rokok.
“Sekiranya dengan sangat terpaksa, karena kesulitan keuangan akibat resesi dan wabah Covid. Maka besaran kenaikan yang maksimal adalah sesuai saran dari Gubernur Jawa Tengah, sebesar 5 persen. Itu pun tetap memberatkan petani tembakau dan industri rokok,” tegas Sahminudin.
(Baca Juga: Cukai Rokok Tetap Naik, Petani Tembakau Tempuh Upaya Terakhir: Sowan ke Solo )
Menurut ketua DPN APTI Agus Pamudji, adanya kabar pemerintah bakal menaikkan cukai kembali sebesar 15% 2021 nanti menunjukkan bahwa pemerintah tidak pro dengan rakyat, khususnya para petani tembakau. Naiknya cukai yang sudah berlangsung pada 2020 ini seharusnya menjadi pengalaman untuk merekap data dan melihat fakta bagaimana dampaknya tehadap para petani tembakau.
Daya jual rokok menurun, pabrik menekan kebutuhan, serapan tembakau menurun serta harga jual tembakau anjlok. Belum lagi diperparah hasil panen tebakau yang menurun akibat musim kemarau basah maupun efek dampak pandemi Covid-19.
Lihat Juga :