Pengusaha Jabar Sebut Kenaikan UMK Bisa Bikin Perusahaan Tutup

Sabtu, 14 November 2020 - 10:15 WIB
loading...
Pengusaha Jabar Sebut Kenaikan UMK Bisa Bikin Perusahaan Tutup
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat berharap tahun 2021 tidak ada kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Kenaikan UMK dinilai akan membebani pengusaha dan menyebabkan PHK .

Ketua Apindo Jabar Deddy Widjaya mengatakan, Apindo tetap berpegang teguh pada imbauan pemerintah agar UMK mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja, bahwa UMK 2021 diimbau tidak mengalami kenaikan. ( Baca juga:Diam-diam Pemerintah Punya Permintaan Khusus pada Industri Otomotif Saat Pandemi )

"Kami tetap berpegangan kepada aturan yang ada, karena PP No. 78 sudah enggak berlaku, seiring akan segera berlakunya UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Makanya untuk mengisi kekosongan, pemerintah menerbitkan SE meminta agar UMK tidak naik," beber Deddy di Bandung, Jumat (13/11/2020).

Menurut dia, bila kabupaten kota memaksakan menaikkan UMK, pengusaha akan sulit bertahan. "Enggak naik saja sulit bertahan, apalagi UMK naik, perusahaan bisa tutup. Efeknya ya, bisa PHK massal. Nanti yang dirugikan ya pekerjanya sendiri," jelas dia.

Dia meminta, pembahasan tripartit yang saat ini sedang berjalan menemukan solusi bersama. Buruh bisa menyampaikan sendiri bagaimana kondisi di tempatnya bekerja. Apakah produksi berjalan normal atau masih tersendat. ( Baca juga:Mohamed Salah Positif Corona, Liverpool Meradang )

Deddy menyebut, saat ini kondisi ekonomi masih diterpa resesi. Pertumbuhan ekonomi akibat daya beli rendah. Hal itu bisa ditunjukkan dengan rendahnya inflasi di Jabar. Bahwa masyarakat belum banyak melakukan pembelian barang, akibat minimnya pendapatan.

"Industri kita tidak dalam kondisi baik. Silahkan lihat ke pabrik sendiri, produksi hanya jalan 30% hingga 50%. Ini memang karena tidak ada pesanan. Namanya industri, kalau ada pesanan pasti akan jalan, ini tidak ada. Artinya, industri belum pulih," imbuh dia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)