Mulai dari Kasus Malinda Dee hingga Winda Lunardi, Perbankan Tetap Diminati
Sabtu, 14 November 2020 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
"Kita pernah alami kasus seperti ini, seperti kejadian Malinda Dee, jangankan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank secara keseluruhan, bahkan terhadap Citibank pun tidak terlalu banyak terpengaruh," tukasnya.
Menurut dia, kasus ini juga sudah masuk ranah pidana dan kepolisian yang menangani, sehingga regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak perlu turun tangan, begitupun dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Piter menegaskan bahwa kasus ini bukan masuk ke dalam wewenang LPS karena tugas LPS adalah melikuidasi bank gagal yang sudah dinyatakan OJK. ( Baca juga:15 Hektare Padang Savana Bukit Dara Gunung Rinjani Terbakar, Penyebaran Api Terus Meluas )
Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron menyatakan, kewenangan LPS sudah sesuai dengan Undang-Undang LPS yaitu menjamin simpanan nasabah apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
"Agar simpanan di bank dijamin LPS, nasabah perlu memenuhi syarat 3 T. Yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet," tegas Yusron.
Menurut dia, kasus ini juga sudah masuk ranah pidana dan kepolisian yang menangani, sehingga regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak perlu turun tangan, begitupun dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Piter menegaskan bahwa kasus ini bukan masuk ke dalam wewenang LPS karena tugas LPS adalah melikuidasi bank gagal yang sudah dinyatakan OJK. ( Baca juga:15 Hektare Padang Savana Bukit Dara Gunung Rinjani Terbakar, Penyebaran Api Terus Meluas )
Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron menyatakan, kewenangan LPS sudah sesuai dengan Undang-Undang LPS yaitu menjamin simpanan nasabah apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
"Agar simpanan di bank dijamin LPS, nasabah perlu memenuhi syarat 3 T. Yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya memiliki kredit macet," tegas Yusron.
(uka)
Lihat Juga :