OJK Sebut IOI Tidak Miliki Izin, Nasabah Kok Masih Mau?
Senin, 16 November 2020 - 10:04 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Nasabah Korban Gagal Bayar Puluhan Miliar Desak Penahanan Direktur IOI)
Menurutnya, para nasabah baru tahu jika produknya tidak memiliki izin menghimpun dana dari OJK dan Bank Indonesia (BI). Padahal, jelas dia, dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan bahwa perusahaan memiliki segala jenis izin yang diperlukan, termasuk dari lembaga keuangan.
Dia menambahkan, melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat sebanyak 58 orang nasabah mengalami kerugian investasi sebesar Rp95 miliar.
Menurutnya, para nasabah baru tahu jika produknya tidak memiliki izin menghimpun dana dari OJK dan Bank Indonesia (BI). Padahal, jelas dia, dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan bahwa perusahaan memiliki segala jenis izin yang diperlukan, termasuk dari lembaga keuangan.
Dia menambahkan, melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat sebanyak 58 orang nasabah mengalami kerugian investasi sebesar Rp95 miliar.
(fai)
Lihat Juga :