OJK Sebut IOI Tidak Miliki Izin, Nasabah Kok Masih Mau?

Senin, 16 November 2020 - 10:04 WIB
loading...
OJK Sebut IOI Tidak Miliki Izin, Nasabah Kok Masih Mau?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan PT Indosterling Optima Investa (IOI) tidak memiliki izin. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi terbaru yang melibatkan nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) . Kasus ini berupa gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN).

Diketahui, produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya. Namun, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar/berizin di OJK.

(Baca Juga: Kasus Investasi Bodong, Uang Nasabah Hilang Miliaran Rupiah)

"Tidak terdaftar/berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dia juga memastikan bahwa PT Indosterling Optima Investa (IOI) ini sebelumnya sudah pernah dipanggil oleh Satgas Waspada Investasi. Sementara, pengacara sejumlah nasabah IOI Andre mengatakan PT IOI menghimpun dana sejak 2018/2019 dengan menjual produk High Yield Promisory Note dengan bunga 9-12%. "Namun bulan April 2020 mulai gagal bayar," kata Andre.

(Baca Juga: Nasabah Korban Gagal Bayar Puluhan Miliar Desak Penahanan Direktur IOI)

Menurutnya, para nasabah baru tahu jika produknya tidak memiliki izin menghimpun dana dari OJK dan Bank Indonesia (BI). Padahal, jelas dia, dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan bahwa perusahaan memiliki segala jenis izin yang diperlukan, termasuk dari lembaga keuangan.

Dia menambahkan, melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat sebanyak 58 orang nasabah mengalami kerugian investasi sebesar Rp95 miliar.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4087 seconds (0.1#10.140)