OJK Sebut IOI Tidak Miliki Izin, Nasabah Kok Masih Mau?

Senin, 16 November 2020 - 10:04 WIB
loading...
OJK Sebut IOI Tidak...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan PT Indosterling Optima Investa (IOI) tidak memiliki izin. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi terbaru yang melibatkan nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) . Kasus ini berupa gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN).

Diketahui, produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya. Namun, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar/berizin di OJK.

(Baca Juga: Kasus Investasi Bodong, Uang Nasabah Hilang Miliaran Rupiah)

"Tidak terdaftar/berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dia juga memastikan bahwa PT Indosterling Optima Investa (IOI) ini sebelumnya sudah pernah dipanggil oleh Satgas Waspada Investasi. Sementara, pengacara sejumlah nasabah IOI Andre mengatakan PT IOI menghimpun dana sejak 2018/2019 dengan menjual produk High Yield Promisory Note dengan bunga 9-12%. "Namun bulan April 2020 mulai gagal bayar," kata Andre.

(Baca Juga: Nasabah Korban Gagal Bayar Puluhan Miliar Desak Penahanan Direktur IOI)

Menurutnya, para nasabah baru tahu jika produknya tidak memiliki izin menghimpun dana dari OJK dan Bank Indonesia (BI). Padahal, jelas dia, dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan bahwa perusahaan memiliki segala jenis izin yang diperlukan, termasuk dari lembaga keuangan.

Dia menambahkan, melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat sebanyak 58 orang nasabah mengalami kerugian investasi sebesar Rp95 miliar.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
AS di Ambang Gagal Bayar...
AS di Ambang Gagal Bayar Utang, Janet Yellen Beri Peringatan Darurat
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
Tips MotionTrade: 3...
Tips MotionTrade: 3 Tips Bedakan Investasi Bodong dan Investasi Legal
Ledakan Gagal Bayar...
Ledakan Gagal Bayar Utang Menguji Jaring Pengaman IMF dan Bank Dunia
Waspada! Beredar Penipuan...
Waspada! Beredar Penipuan Berkedok Investasi Saham di KCIC
Rekomendasi
Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan...
Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan di Inspektorat Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang
BEM UIN Jakarta Serukan...
BEM UIN Jakarta Serukan Mahasiswa dan Masyarakat Kawal Kebijakan Publik
Prabowo Jawab Tuduhan...
Prabowo Jawab Tuduhan Pakai Orang Lama: Saya Hanya Pakai Orang yang Mampu Bekerja untuk Rakyat
Berita Terkini
Tarif Trump Bikin Cemas,...
Tarif Trump Bikin Cemas, Prabowo: Sudah Saya Ingatkan Berdiri di Atas Kaki Sendiri
1 jam yang lalu
Peluang Resesi Ekonomi...
Peluang Resesi Ekonomi Amerika Makin Lebar, Goldman Sachs: 45%
1 jam yang lalu
Inovasi Pajak di Jakarta,...
Inovasi Pajak di Jakarta, Transaksi BPHTB Kini Lebih Cepat dan Efisien
1 jam yang lalu
Siapa Penasihat Ekonomi...
Siapa Penasihat Ekonomi Trump yang Paling Berpengaruh Sehingga Kebijakannya Sangat Kontroversial?
2 jam yang lalu
Prabowo Sebut Utang...
Prabowo Sebut Utang Indonesia Salah Satu yang Terkecil di Dunia
3 jam yang lalu
Inflasi Ramadan Tembus...
Inflasi Ramadan Tembus 1,65%, Dipicu Kenaikan Tarif Listrik dan Bumbu Dapur
5 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved