Tak Dibui, Bos Indosterling Upayakan Perdamaian

Senin, 16 November 2020 - 19:44 WIB
loading...
Tak Dibui, Bos Indosterling Upayakan Perdamaian
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Puluhan nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) harus gigit jari. Investasi yang seharusnya cair pada April 2020 tak kunjung tiba.

Para nasabah ini membeli produk investasi IOI, High Yield Promissory Notes. Produk berupa unitlink itu menjanjikan imbal hasil antara 9% hingga 12% per tahun. ( Baca juga:Ditipu Investasi Bodong Indosterling, Korban Keroyokan Minta Duit Balik 100% )

Pengacara sejumlah nasabah IOI berinisial A menyebut para nasabah mempertanyakan kenapa pimpinan Indosterling tidak ditahan. Yang diminta kepada polisi adalah gelar perkara khusus kenapa tidak ditahan. Lalu aset disita dan dicekal keimigrasiannya.

Menanggapi hal itu, pengacara Indosterling Optima Investa Hardodi menyebut kliennya atau pimpinan dari Indosterling Optima Investa saat ini sudah berstatus tersangka.

"Klien kami sudah berstatus tersangka. Langkah hukum kami siapkan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta Senin (16/11/2020).

Kemudian, lanjut dia, soal tidak dilakukannya penahanan, penyidik melakukan hal yang benar. Pasalnya kliennya saat ini sedang bekerja keras untuk proses perdamaian melalui skema PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

"Artinya penyidik sudah melakukan secara tepat tidak menahan klien kami. Karena kalau klien kami ditahan maka tidak bisa bekerja maksimal. Dan efeknya akan berdampak ke skema PKPU dan tentu akan berdampak ke pelapor juga," ungkap dia.

Dia menambahkan apabila kliennya ditahan maka proses PKPU maupun perdamaian yang tengah berlangsung akan terhambat. Hal ini akan terdampak oleh nasabah yang melaporkan. ( Baca juga:Pria Asal Sumenep Nekat Gorok Lehernya di Bandara Hasanuddin Karena Ditinggal Rombongan )

"Saya juga menjamin semua yang dikhawatirkan nasabah tidak akan terjadi, seperti kliennya melarikan diri. Klien kami kooperatif, kami jamin itu," tandas dia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)