Tak Dibui, Bos Indosterling Upayakan Perdamaian
Senin, 16 November 2020 - 19:44 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Puluhan nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) harus gigit jari. Investasi yang seharusnya cair pada April 2020 tak kunjung tiba.
Para nasabah ini membeli produk investasi IOI, High Yield Promissory Notes. Produk berupa unitlink itu menjanjikan imbal hasil antara 9% hingga 12% per tahun. ( Baca juga:Ditipu Investasi Bodong Indosterling, Korban Keroyokan Minta Duit Balik 100% )
Pengacara sejumlah nasabah IOI berinisial A menyebut para nasabah mempertanyakan kenapa pimpinan Indosterling tidak ditahan. Yang diminta kepada polisi adalah gelar perkara khusus kenapa tidak ditahan. Lalu aset disita dan dicekal keimigrasiannya.
Menanggapi hal itu, pengacara Indosterling Optima Investa Hardodi menyebut kliennya atau pimpinan dari Indosterling Optima Investa saat ini sudah berstatus tersangka.
"Klien kami sudah berstatus tersangka. Langkah hukum kami siapkan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta Senin (16/11/2020).
Para nasabah ini membeli produk investasi IOI, High Yield Promissory Notes. Produk berupa unitlink itu menjanjikan imbal hasil antara 9% hingga 12% per tahun. ( Baca juga:Ditipu Investasi Bodong Indosterling, Korban Keroyokan Minta Duit Balik 100% )
Pengacara sejumlah nasabah IOI berinisial A menyebut para nasabah mempertanyakan kenapa pimpinan Indosterling tidak ditahan. Yang diminta kepada polisi adalah gelar perkara khusus kenapa tidak ditahan. Lalu aset disita dan dicekal keimigrasiannya.
Menanggapi hal itu, pengacara Indosterling Optima Investa Hardodi menyebut kliennya atau pimpinan dari Indosterling Optima Investa saat ini sudah berstatus tersangka.
"Klien kami sudah berstatus tersangka. Langkah hukum kami siapkan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta Senin (16/11/2020).
Lihat Juga :