Askrindo Syariah dan Peruri Jalin Kerja Sama Implementasi Tanda Tangan Digital

Senin, 16 November 2020 - 22:34 WIB
loading...
Askrindo Syariah dan...
Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Direktur Keuangan Askrindo Syariah, Subagio Istiarno dan Direktur Pengembangan Usaha Peruri, Fajar Rizki. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah atau Askrindo Syariah bersama dengan Peruri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyediaan Jasa Implementasi Digital Signature pada hari Senin (16/11) di kantor Peruri Jakarta. Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Direktur Keuangan Askrindo Syariah, Subagio Istiarno dan Direktur Pengembangan Usaha Peruri, Fajar Rizki. Pada acara tersebut juga disaksikan oleh Direksi PT Askrindo dan Direksi Askrindo Syariah.

“Kerja sama ini merupakan salah satu langkah Askrindo Syariah dalam rangka transformasi digital untuk mulai mengarahkan semua proses bisnis ke dalam proses digitalisasi agar lebih memudahkan para mitra bisnis dalam bekerja sama dengan Askrindo Syariah. Kami berharap hal ini dapat menambah kepercayaan mitra terhadap dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Askrindo Syariah,” kata Direktur Keuangan Askrindo Syariah, Subagio Istiarno.

(Baca Juga: Pemerintah Minta Askrindo Hati-hati Jamin Kredit Saat Pandemi )

"InsyaAllah kedepannya kami (Askrindo Syariah) akan menerbitkan Sertifikat Kafalah, Surat Keluar dan dokumen lainnya kepada Mitra Bisnis dalam bentuk digital. Hal ini juga sebagai langkah Askrindo Syariah mendukung program go green guna mengurangi penggunaan kertas (paperless). Melalui kerja sama ini nantinya Askrindo Syariah akan menggunakan tanda tangan digital dari Peruri yang security dan keabsahannya telah dijamin," tambah Subagio.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha Peruri, Fajar Rizki mengatakan bahwa Peruri akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Askrindo Syariah dalam proses digitalisasi dan penerapan tanda tangan digital demi meningkatkan pelayanan pelanggannya.

“Saat ini banyak pihak yang menggunakan tanda tangan digital karena penggunaannya yang mudah dan efisien. Akan tetapi kita harus cermat, karena dalam penggunaannya tidak seluruh tanda tangan digital sah secara hukum. Oleh karenanya perlu kami informasikan bahwa tanda tangan digital yang sah adalah tanda tangan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)," ungkapnya.

"Kita patut bersyukur bahwa Peruri merupakan satu-satunya BUMN yang mendapatkan status tersertifikasi PSrE dari Kementerian Kominfo RI sejak 2019,” sambung Fajar.

(Baca Juga: Peruri Terima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 )

Lebih lanjut Fajar menambahkan, tanda tangan digital Peruri (Peruri Sign) memiliki fitur keamanan tinggi dan beberapa keunggulan lainnya, yaitu, dapat dipastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang sah dan terjamin kerahasiannya (confidentiality), lalu dapat dipastikan bahwa informasi yang melekat di dalam dokumen tidak dapat diubah/dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan (data integrity).

"Selain itu, dapat dipastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar (keaslian pengirim/penerima informasi) (authentication) serta dapat dipastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya (non-repudiation). Dengan demikian Askrindo Syariah tidak perlu khawatir mengenai keabsahan tersebut," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)