Soal Jual Beli Saham, Fatwa MUI: 100% Halal!
Selasa, 17 November 2020 - 17:09 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memastikan bahwa transaksi jual-beli saham 100% halal termasuk dalam kaidah fiqih yang sah. Setidaknya ada empat hal yang termasuk ke dalam rukun akad jual beli coba kita amati dari segi rukun akadnya."Yang saya pelajari rukun akad jual beli ada empat, pertama adalah pihak yang bertransaksi, kedua adalah barangnya, ketiga adalah harganya dan keempat adalah ada ijab qobul atau serah terima," ujar Anggota DSN-MUI, Kanny Hidaya dalam acara Seminar Sharia Investment Week (SIW) 2020 secara virtual, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: ADHI hingga BMTR Pimpin Top Gainer, IHSG Ditutup Menguat
Kanny pun menyandingkan dengan transaksi saham yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan rukun akad jual beli secara fiqih yang sah. Pertama, ada pihak yang bertransaksi yaitu pembeli dan penjual. "Di sistem online trading keliatan pihak yang memasukkan bid yaitu pembeli dan ada pihak yang memasukkan offer yaitu penjual, jadi dua ini terpenuhi," katanya.
Baca Juga: Ampuh Cegah Corona, Vaksin Moderna Bikin IHSG Cespleng sampai Akhir Tahun?
Kedua, ada barangnya yakni berupa saham seperti saham emiten Semen Indonesia (SMGR), Telekomunikasi Indonesia (TLKM) atau Indofood Sukses Makmur (INDF) dan yang ketiga adalah harga saham yang juga tertera. "Keempat, yang terjadi adalah transaksi ijab qobul, ijab qobul itu terjadi apabila transaksi orang yang memasukkan penawaran atau bid untuk beli itu klop dengan orang yang memasukkan penawaran untuk jual, jadi dia ketemu," ucapnya. "Dengan demikian secara fiqih sebenarnya saham itu selesai, cuma kita memang masih melekat dengan beberapa hal yang terkait dengan stigma-stigma pada konteks saham dalam perdagangan di BEI," sambungnya.
Baca Juga: ADHI hingga BMTR Pimpin Top Gainer, IHSG Ditutup Menguat
Kanny pun menyandingkan dengan transaksi saham yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan rukun akad jual beli secara fiqih yang sah. Pertama, ada pihak yang bertransaksi yaitu pembeli dan penjual. "Di sistem online trading keliatan pihak yang memasukkan bid yaitu pembeli dan ada pihak yang memasukkan offer yaitu penjual, jadi dua ini terpenuhi," katanya.
Baca Juga: Ampuh Cegah Corona, Vaksin Moderna Bikin IHSG Cespleng sampai Akhir Tahun?
Kedua, ada barangnya yakni berupa saham seperti saham emiten Semen Indonesia (SMGR), Telekomunikasi Indonesia (TLKM) atau Indofood Sukses Makmur (INDF) dan yang ketiga adalah harga saham yang juga tertera. "Keempat, yang terjadi adalah transaksi ijab qobul, ijab qobul itu terjadi apabila transaksi orang yang memasukkan penawaran atau bid untuk beli itu klop dengan orang yang memasukkan penawaran untuk jual, jadi dia ketemu," ucapnya. "Dengan demikian secara fiqih sebenarnya saham itu selesai, cuma kita memang masih melekat dengan beberapa hal yang terkait dengan stigma-stigma pada konteks saham dalam perdagangan di BEI," sambungnya.
(nng)
Lihat Juga :