Soal Jual Beli Saham, Fatwa MUI: 100% Halal!

Selasa, 17 November 2020 - 17:09 WIB
loading...
Soal Jual Beli Saham,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memastikan bahwa transaksi jual-beli saham 100% halal termasuk dalam kaidah fiqih yang sah. Setidaknya ada empat hal yang termasuk ke dalam rukun akad jual beli coba kita amati dari segi rukun akadnya."Yang saya pelajari rukun akad jual beli ada empat, pertama adalah pihak yang bertransaksi, kedua adalah barangnya, ketiga adalah harganya dan keempat adalah ada ijab qobul atau serah terima," ujar Anggota DSN-MUI, Kanny Hidaya dalam acara Seminar Sharia Investment Week (SIW) 2020 secara virtual, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: ADHI hingga BMTR Pimpin Top Gainer, IHSG Ditutup Menguat

Kanny pun menyandingkan dengan transaksi saham yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan rukun akad jual beli secara fiqih yang sah. Pertama, ada pihak yang bertransaksi yaitu pembeli dan penjual. "Di sistem online trading keliatan pihak yang memasukkan bid yaitu pembeli dan ada pihak yang memasukkan offer yaitu penjual, jadi dua ini terpenuhi," katanya.

Baca Juga: Ampuh Cegah Corona, Vaksin Moderna Bikin IHSG Cespleng sampai Akhir Tahun?

Kedua, ada barangnya yakni berupa saham seperti saham emiten Semen Indonesia (SMGR), Telekomunikasi Indonesia (TLKM) atau Indofood Sukses Makmur (INDF) dan yang ketiga adalah harga saham yang juga tertera. "Keempat, yang terjadi adalah transaksi ijab qobul, ijab qobul itu terjadi apabila transaksi orang yang memasukkan penawaran atau bid untuk beli itu klop dengan orang yang memasukkan penawaran untuk jual, jadi dia ketemu," ucapnya. "Dengan demikian secara fiqih sebenarnya saham itu selesai, cuma kita memang masih melekat dengan beberapa hal yang terkait dengan stigma-stigma pada konteks saham dalam perdagangan di BEI," sambungnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 1,06% ke Level 5.806
IHSG Jaga Tren Positif,...
IHSG Jaga Tren Positif, Hari Ini Ditutup Menguat ke 5.744
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
IHSG Balik Melawan,...
IHSG Balik Melawan, Hari Ini Ditutup Menghijau Sentuh Level 5.695
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah Tipis ke Level 5.640 Pagi Ini
Mengapa ‘Ekonomi Solid’,...
Mengapa ‘Ekonomi Solid’, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Rekomendasi
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Formula E Shanghai Round...
Formula E Shanghai Round 13 Siap Digelar, Saksikan Keseruannya di VISION+
Berita Terkini
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Infografis
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19...
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 CanSino Asal China Haram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved