Pengembangan Neobank Harus Didukung Kesiapan Regulator

Selasa, 17 November 2020 - 21:44 WIB
loading...
Pengembangan Neobank Harus Didukung Kesiapan Regulator
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Penggunaan internet yang besar dan penjualan mobile device yang tinggi di Indonesia membuat prospek neobank sangat menjanjikan. Untuk itu, perlu kesiapan regulator untuk mengatur dan mengawasi neobank atau bank digital yang beroperasi tanpa cabang.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Agus Sugiarto mengatakan, neobank harus diatur agar melahirkan kompetisi yang sehat antara lembaga jasa keuangan lainnya.

"Kita harus memastikan neobank punya standar ketahanan kelembagaan yang sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya. Artinya dari sisi level of playing field paling tidak sama dengan bank-bank tradisional," ujarnya pada diskusi Infobank dengan tema Traditional Bank vs Neobank, Selasa (17/11/2020).

( )

Menurut dia, harus ada aspek perlindungan terhadap konsumen karena mengambil dana dari masyarakat. "Aturan itu harus mampu melahirkan kompetensi yang sehat. Tetapi, jangan sampai aturan itu menghambat pertumbuhan neobank. Di sisi lain juga harus mendorong inovasi," tuturnya.

Agus melanjutkan, dari aspek pengawasan harus dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda, yakni secara makroprudensial dan mikroprudensial. Dari sisi makroprudensial mampu menjaga kestabilan sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Kita harus menjaga kestabilan sistem keuangan secara keseluruhan. Jangan sampai pengawasan itu tidak mampu menjaga sistem keuangan secara fundamental," ungkapnya.

( )

Sementara pengawasan dari sisi mikroprudensial harus mampu menumbuhkembangkan neobank lainnya dalam jangka panjang. "Jangan sampai setelah neobank berdiri, 2-3 tahun kemudian tutup. Dia harus bisa tumbuh berkembang. Selain itu memastikan bahwa perlindungan konsumen benar-benar dijaga," imbuh Agus.

Dia menambahkan, neobank bisa menjadi prospek yang baik ke depannya. Namun ini bergantung pada industri, masyarakat, kesiapan regulator untuk mengatur dan mengawasi.

"Siapapun yang menjadi regulator, apakah itu harus OJK, BI, Kementerian, atau instansi lain dalam konteks tertentu, aspek pengawasan untuk mengatur menjadi keharusan," tandasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)