Bu dan Pak Guru, Ini Skema Penyaluran Subsidi Upah
Selasa, 17 November 2020 - 22:56 WIB
loading...
A
A
A
"Melalui laman tersebut bisa diketahui informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur," tambahnya. ( Baca juga:Lima Trik Jaga Keuangan di Masa Resesi )
Setelah mengetahui informasi tersebut, guru hingga dosen honorer bisa menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain;
- KTP
- NPWP (jika ada)
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info website yang telah disebutkan diatas.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website di atas, kemudian ditempeli materai dan ditandatangani.
Ketika semua dokumen sudah lengkap, PTK bisa mendatangi bank penyalur sesuai dengan pembagiannya untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BLT gaji. Dokumen itu nantinya akan diperiksa oleh petugas bank penyalur.
Untuk proses pencairan, PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2020. "Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa dapat. Kalaupun misalnya ada kendala teknis, dia punya cukup waktu untuk menyelesaikannya," tutur Nadiem.
Setelah mengetahui informasi tersebut, guru hingga dosen honorer bisa menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain;
- KTP
- NPWP (jika ada)
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info website yang telah disebutkan diatas.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website di atas, kemudian ditempeli materai dan ditandatangani.
Ketika semua dokumen sudah lengkap, PTK bisa mendatangi bank penyalur sesuai dengan pembagiannya untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BLT gaji. Dokumen itu nantinya akan diperiksa oleh petugas bank penyalur.
Untuk proses pencairan, PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2020. "Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa dapat. Kalaupun misalnya ada kendala teknis, dia punya cukup waktu untuk menyelesaikannya," tutur Nadiem.
(uka)
Lihat Juga :