Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Uji Kelaikan Kapal

Rabu, 18 November 2020 - 20:10 WIB
loading...
Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Uji Kelaikan Kapal
Kemenhub akan melakukan uji kelaikan Kapal menjelang libur natal dan tahun baru. Foto/Sindonews
A A A
JAKARTA-Direktorat Jenderal Perbubungan Laut Kemenhub menginstruksikan semua kapal penumpang melakukan uji kelaiklautan kapal pada 51 pelabuhan di Indonesia.

Instruksi pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/16/DJPL/2020 tertanggal 16 November 2020 tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I sampai dengan IV dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I sampai dengan III.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo mengatakan, ada perbedaan antara penyelenggaraan angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (NATARU 2020) dengan tahun sebelumnya. Tahun ini seluruh dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19, sehingga diperlukan upaya secara khusus untuk tetap menjamin kelancaran dan keamanan para penumpang dan petugas di lapangan.

“Pada penyelenggaraan Nataru tahun ini, Pemerintah fokus tidak hanya untuk aspek keselamatan dan kesehatan para penumpang dan awak kapal, tetapi juga keselamatan dan kesehatan bagi petugas pelabuhan dan posko di seluruh pelabuhan di Indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Dirjen Agus di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

(Baca juga:Genjot PNBP, Kemenhub Akan Naikkan Tarif Sandar Kapal)

Selanjutnya, berdasarkan Instruksi tersebut, Dirjen Hubla menginstruksikan agar seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing mulai tanggal 16 November hingga 14 Desember 2020.

“Uji kelaiklautan kapal semua penumpang ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi laut pada masa angkutan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021,” jelasnya.

Selain itu, semua UPT juga diperintahkan untuk segera melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Menurut Agus Purnomo, apabila dalam pemeriksaan Kelaiklautan Kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian major, maka harus dipenuhi paling lambat tanggal 22 Desember 2020. Dan jika pada tanggal yang ditentukan kesesuaian belum dipenuhi maka kapal tidak boleh beroperasi sampai dipenuhinya kesesuaian yang ditentukan.

“Selain itu semua UPT harus melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021," jelasnya.
(bai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)