Badan Pengelola Haji dan Badan Pengelola Usia Lanjut Masuk dalam 29 Lembaga yang Bakal Dibubarkan

Kamis, 19 November 2020 - 20:49 WIB
loading...
Badan Pengelola Haji dan Badan Pengelola Usia Lanjut Masuk dalam 29 Lembaga yang Bakal Dibubarkan
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana membubarkan 29 lembaga demi melakukan reformasi birokrasi . Tercatat hingga saat ini sudah ada 10 lembaga yang siap dibubarkan.

"Kami sudah bubarkan beberapa yang (terkait) perekonomian. Lalu ada 29 komite dan badan lembaga lagi. Sudah kami selesaikan 10, tinggal diumumkan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di Komisi II DPR RI, Kamis (18/11/2020).

( Baca juga:Aje Gileee! Menteri Tjahjo Ungkap Ada PNS Cewek Punya Suami Lebih dari Satu )

Dia menjelaskan beberapa lembaga yang akan dibubarkan. Seperti Badan Otorita Jembatan Suramadu. Pasalnya, dalam badan Badan Otorita ini terlalu banyak tumpang tindih instansi.

"Kemudian ada Badan Pengelola Haji dan Badan Pengelola Usia Lanjut yang akan dibubarkan," ungkap dia.

Menurut dia, ada 19 lembaga lainnya yang akan dibahas pembubarannya ke DPR tahun depan. Pelibatan DPR dalam pembubaran itu sesuai dengan aturan yang ada.

( Baca juga:Mahasiswa UGM Kembangkan Teknologi Redestilasi Pembuat Asap Cair )

"Hal ini karena menyangkut UU maka harus dibahas di DPR," tandas dia.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui perpres ini pula Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres).
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)