Badan Pengelola Haji dan Badan Pengelola Usia Lanjut Masuk dalam 29 Lembaga yang Bakal Dibubarkan
Kamis, 19 November 2020 - 20:49 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, ada 19 lembaga lainnya yang akan dibahas pembubarannya ke DPR tahun depan. Pelibatan DPR dalam pembubaran itu sesuai dengan aturan yang ada.
( Baca juga:Mahasiswa UGM Kembangkan Teknologi Redestilasi Pembuat Asap Cair )
"Hal ini karena menyangkut UU maka harus dibahas di DPR," tandas dia.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui perpres ini pula Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres).
( Baca juga:Mahasiswa UGM Kembangkan Teknologi Redestilasi Pembuat Asap Cair )
"Hal ini karena menyangkut UU maka harus dibahas di DPR," tandas dia.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui perpres ini pula Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres).
(uka)
Lihat Juga :