Gugatan Pailit Lion Air Ditolak Majelis Hakim

Jum'at, 20 November 2020 - 10:06 WIB
loading...
A A A
(Baca Juga : Industri Penerbangan Belum Pulih, 5 Juta Pekerja Bakal Nganggur)

Kemudian, menunjuk dan mengangkat Ronald Antony Sirait, yang berkantor di Sirait, Sitorus & Associates, beralamat di Jalan K.S. Tubun Raya Nomor 9, Tanah Abang, Petamburan, Jakarta, sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU–83 AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017.

Selanjutnya, menunjuk dan mengangkat Monang Christmanto Sagala, yang berkantor berkantor di Hotma Sitompul and Associates, beralamat di Jalan Martapura Nomor 3, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-80AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017.

"Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit; Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU," sambungnya.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
(her)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1659 seconds (0.1#10.140)