Tiga Jurus Menteri Suharso Kurangi Jumlah Daerah Tertinggal

Senin, 11 Mei 2020 - 10:11 WIB
loading...
Tiga Jurus Menteri Suharso Kurangi Jumlah Daerah Tertinggal
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 pada 27 April 2020. Regulasi ini dibuat untuk percepatan pembangunan di 62 daerah tertinggal yang telah ditetapkan serta sebagai amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menyatakan telah merancang kebijakan terpadu untuk mengentaskan 62 daerah tertinggal tersebut. "Ada tiga kebijakan pembangunan yang dipilih menjadi strategi terpadu percepatan pembangunan daerah dalam RPJMN 2020-2024," kata Suharso, Senin (11/5/2020).

Pertama, percepatan pembangunan daerah diletakkan dalam dua pendekatan koridor, yakni koridor pertumbuhan yang menekankan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dengan basis keunggulan wilayah yang dapat meningkatkan nilai tambah, devisa, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah.

Pada saat yang sama juga dilakukan pendekatan pertumbuhan ekonomi wilayah serta koridor pemerataan yang mendorong pengembangan wilayah penyangga (hinterland) di sekitar pusat pertumbuhan.

Kedua, pengembangan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan afirmatif untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal, kecamatan lokasi prioritas perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar dan terdepan.

Pola afirmatif diarahkan untuk perluasan akses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana perumahan, air bersih dan sanitasi, listrik, peningkatan konektivitas jaringan telekomunikasi dan informasi sebagai basis ekonomi digital, juga perluasan kerja sama dan kemitraan dalam investasi, promosi, pemasaran, dan perdagangan.

Ketiga, pembangunan desa terpadu sebagai pilar penting dari percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal dalam periode lima tahun ke depan. Dalam konteks desa, pemerintah mendorong setiap daerah tertinggal untuk mengembangkan komoditas unggulan daerah dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan.

"Hal ini penting mengingat banyaknya potensi sumber daya alam, baik pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata, maupun sumber daya mineral yang tersebar di 62 daerah tertinggal," ujar Suharso.

Dia pun menargetkan 25 daerah tertinggal akan keluar dari klasifikasi daerah tertinggal di tahun 2024. Skenario rata-rata Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan meningkat dari 58,82 di tahun 2019 menjadi sekitar 62,2–62,7 pada 2024. Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal juga dibidik menurun dari 25,82% di 2019 menjadi 23,5%-24% di 2024.

Agar sejalan dan selaras dengan Major Projects dalam RPJMN 2020-2024, strategi percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal akan mengoptimalkan kerangka kebijakan Major Projects seperti 10 destinasi pariwisata prioritas dan 9 Kawasan Industri di luar Jawa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2727 seconds (0.1#10.140)