Tiga Jurus Menteri Suharso Kurangi Jumlah Daerah Tertinggal
Senin, 11 Mei 2020 - 10:11 WIB
loading...
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 pada 27 April 2020. Regulasi ini dibuat untuk percepatan pembangunan di 62 daerah tertinggal yang telah ditetapkan serta sebagai amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menyatakan telah merancang kebijakan terpadu untuk mengentaskan 62 daerah tertinggal tersebut. "Ada tiga kebijakan pembangunan yang dipilih menjadi strategi terpadu percepatan pembangunan daerah dalam RPJMN 2020-2024," kata Suharso, Senin (11/5/2020).
Pertama, percepatan pembangunan daerah diletakkan dalam dua pendekatan koridor, yakni koridor pertumbuhan yang menekankan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dengan basis keunggulan wilayah yang dapat meningkatkan nilai tambah, devisa, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
Pada saat yang sama juga dilakukan pendekatan pertumbuhan ekonomi wilayah serta koridor pemerataan yang mendorong pengembangan wilayah penyangga (hinterland) di sekitar pusat pertumbuhan.
Kedua, pengembangan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan afirmatif untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal, kecamatan lokasi prioritas perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar dan terdepan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menyatakan telah merancang kebijakan terpadu untuk mengentaskan 62 daerah tertinggal tersebut. "Ada tiga kebijakan pembangunan yang dipilih menjadi strategi terpadu percepatan pembangunan daerah dalam RPJMN 2020-2024," kata Suharso, Senin (11/5/2020).
Pertama, percepatan pembangunan daerah diletakkan dalam dua pendekatan koridor, yakni koridor pertumbuhan yang menekankan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dengan basis keunggulan wilayah yang dapat meningkatkan nilai tambah, devisa, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
Pada saat yang sama juga dilakukan pendekatan pertumbuhan ekonomi wilayah serta koridor pemerataan yang mendorong pengembangan wilayah penyangga (hinterland) di sekitar pusat pertumbuhan.
Kedua, pengembangan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan afirmatif untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal, kecamatan lokasi prioritas perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar dan terdepan.
Lihat Juga :