Mengaku Rugi Puluhan Miliar, Seorang Lansia Gugat Indosurya Inti Finance
Jum'at, 20 November 2020 - 23:55 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi, ini patut diduga ada upaya terencana untuk pengambilan asek milik ibu Tuty,” ungkap Libertus dalam penjelasannya kepada wartawan.
Lantaran itu, pihaknya sudah menempuh ke meja hijau dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pihak PT IIF, Ade Ernawati, notaris, KPKNL Jakarta V, dan BPN Jakarta Pusat. Gugatan itu teregister dalam perkara No. 633/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 2 November 2020.
“Perkara ini kita sampaikan dengan pemberitahuan resmi kepada KPKNL Jakarta V dengan tujuan agar proses lelang tersebut dihentikan atau dibatalkan,” jelas Libertus. ( Baca juga:Hebat! Tanpa Diperiksa LAPAN Tahu Detail Meteor yang Jatuh di Medan )
Demi mencari keadilan, korban dan pengacaranya pun mengadukan nasibnya hingga ke DPR dan diterima anggota DPR Komisi IV Fraksi PDIP, Effendi Sianipar. Terkait cerita itu, wakil rakyat dari Dapil I Provinsi Riau itu mengaku prihatin atas masalah yang menimpa Tuty dan keluarganya.
“Kalau informasi yang saya dapat dari cerita yang bersangkutan, beliau ini jadi korban perampokan oleh lembaga keuangan non-bank. Pihak kreditur itu seperti mengulur-ulur waktu. Ini kan enggak benar, mau dibayar utangnya tapi malah dipersulit. Apalagi, hak tagihnya atau cessie sampai dijual,” kata Effendi keheranan.
Terkait masalah itu, ia pun berkomitmen segera membawa masalah itu ke Komisi III dan Komisi XI DPR. “Kasus ini saya akan laporkan ke rekan-rekan di Komisi III yang membidangi hukum dan Komisi XI yang membidangi keuangan. Jadi biar nanti bisa dipanggil lembaga-lembaga terkait seperti kepolisian, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan lainnya,” pungkasnya.
Lantaran itu, pihaknya sudah menempuh ke meja hijau dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pihak PT IIF, Ade Ernawati, notaris, KPKNL Jakarta V, dan BPN Jakarta Pusat. Gugatan itu teregister dalam perkara No. 633/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 2 November 2020.
“Perkara ini kita sampaikan dengan pemberitahuan resmi kepada KPKNL Jakarta V dengan tujuan agar proses lelang tersebut dihentikan atau dibatalkan,” jelas Libertus. ( Baca juga:Hebat! Tanpa Diperiksa LAPAN Tahu Detail Meteor yang Jatuh di Medan )
Demi mencari keadilan, korban dan pengacaranya pun mengadukan nasibnya hingga ke DPR dan diterima anggota DPR Komisi IV Fraksi PDIP, Effendi Sianipar. Terkait cerita itu, wakil rakyat dari Dapil I Provinsi Riau itu mengaku prihatin atas masalah yang menimpa Tuty dan keluarganya.
“Kalau informasi yang saya dapat dari cerita yang bersangkutan, beliau ini jadi korban perampokan oleh lembaga keuangan non-bank. Pihak kreditur itu seperti mengulur-ulur waktu. Ini kan enggak benar, mau dibayar utangnya tapi malah dipersulit. Apalagi, hak tagihnya atau cessie sampai dijual,” kata Effendi keheranan.
Terkait masalah itu, ia pun berkomitmen segera membawa masalah itu ke Komisi III dan Komisi XI DPR. “Kasus ini saya akan laporkan ke rekan-rekan di Komisi III yang membidangi hukum dan Komisi XI yang membidangi keuangan. Jadi biar nanti bisa dipanggil lembaga-lembaga terkait seperti kepolisian, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan lainnya,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :