OJK Masih Kaji Bank Himbara Sebagai Penyangga Likuiditas
Senin, 11 Mei 2020 - 11:55 WIB
loading...
A
A
A
"Sehingga relaksasi sementara dengan restrukturisasi dalam kategori lancar itu justified. Jadi NPL lebih banyak berasal dari debitur yang sebelumnya ada Covid sudah NPL," katanya.
Sebagai informasi, Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menilai menugaskan Himbara sebagai penyangga likuiditas bank akan memyebabkan terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest). Ia juga mempertanyakan bagaimana bank milik pemerintah jadi mengurus keperluan likuiditas bank lain dan mengurus restrukrisasi kredit nasabah bank lain.
(Baca Juga: Situasi Krisis, Bank Himbara Tidak Bisa Jadi Penyalur Bantuan Likuiditas)
"Sementara pada saat yang bank anggota Himbara harus mengurus restrukrisasi kredit atas nasabahnya sendiri. Akan ada conflict of interest yang kuat dengan di bank-bank lain apabila punya hubungan kredit sindikasi bersama dengan bank Himbara. Konsep ini sangat sulit untuk dilaksanakan," jelasnya belum lama ini.
Sebagai informasi, Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menilai menugaskan Himbara sebagai penyangga likuiditas bank akan memyebabkan terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest). Ia juga mempertanyakan bagaimana bank milik pemerintah jadi mengurus keperluan likuiditas bank lain dan mengurus restrukrisasi kredit nasabah bank lain.
(Baca Juga: Situasi Krisis, Bank Himbara Tidak Bisa Jadi Penyalur Bantuan Likuiditas)
"Sementara pada saat yang bank anggota Himbara harus mengurus restrukrisasi kredit atas nasabahnya sendiri. Akan ada conflict of interest yang kuat dengan di bank-bank lain apabila punya hubungan kredit sindikasi bersama dengan bank Himbara. Konsep ini sangat sulit untuk dilaksanakan," jelasnya belum lama ini.
(fai)
Lihat Juga :