KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa, Ini Syarat Bagi Penumpang

Senin, 11 Mei 2020 - 12:33 WIB
loading...
KAI Operasikan Kereta...
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.

Pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (11/5/2020).

Joni menjelaskan, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting. Selain itu, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

“Terdapat tiga rute kereta yang dilayani, yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi pp lintas utara, Gambir-Surabaya Pasarturi pp lintas selatan, dan Bandung-Surabaya Pasarturi pp,” ungkap Joni.

Selain itu, tiket sudah mulai terjual Senin (11/5) di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan. Pembelian tiket harus dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut diantaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan (Persyaratan Lengkap Terlampir).

“Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid- 19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan,” jelas Joni.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Joni.

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta, serta membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing.

Selain itu juga menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun. Adapun petugas secara rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan berbagai langkah pencegahan lainnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hindari Blokade AS,...
Hindari Blokade AS, Iran Alihkan Perdagangan ke Jalur Kereta Api China
Komisi V DPR Dorong...
Komisi V DPR Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
Desakan Mundur Dirut...
Desakan Mundur Dirut KAI, Pengamat: Evaluasi Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik
18.000 Pemudik Padati...
18.000 Pemudik Padati Stasiun Senen pada Puncak Arus Lebaran Hari Ini
6,2 Juta Orang Mudik...
6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum H-4 Lebaran, Kereta Api Jadi Favorit
Gempa Pacitan Guncang...
Gempa Pacitan Guncang Yogyakarta, 14 Kereta Api Berhenti Luar Biasa
106.474 Wisman Berangkat...
106.474 Wisman Berangkat dari 222 Stasiun di Luar 10 Terbesar, Perjalanan dengan KA Semakin Tersebar
Lowongan Kerja KAI Services...
Lowongan Kerja KAI Services 2026 Dibuka, Lulusan SMA Segera Daftar
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Rekomendasi
Tak Selalu Aman, Sendok...
Tak Selalu Aman, Sendok Kayu Juga Bisa Jadi Sarang Bakteri dan Jamur
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Berita Terkini
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved