Jelang Libur Panjang, Kemenhub: Kapal Penumpang Harus Uji Kelaikan
Senin, 23 November 2020 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, semua UPT juga diperintahkan untuk segera melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, sesuai format yang telah ditentukan email [email protected], paling lambat tanggal 30 November 2020.
“Sedangkan untuk hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang dalam rangka Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 harus dilaporkan melalui email [email protected] sesuai format yang telah ditentukan paling lambat tanggal 18 Desember,’” ujar Agus. ( Baca juga:Menteri Pakistan Hapus Tweet yang Samakan Macron dengan Nazi )
Instruksi pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/16/DJPL/2020 tertanggal 16 November 2020 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I s.d IV dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I s.d III.
“Sedangkan untuk hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang dalam rangka Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 harus dilaporkan melalui email [email protected] sesuai format yang telah ditentukan paling lambat tanggal 18 Desember,’” ujar Agus. ( Baca juga:Menteri Pakistan Hapus Tweet yang Samakan Macron dengan Nazi )
Instruksi pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/16/DJPL/2020 tertanggal 16 November 2020 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I s.d IV dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I s.d III.
(uka)
Lihat Juga :