Jelang Libur Panjang, Kemenhub: Kapal Penumpang Harus Uji Kelaikan
Senin, 23 November 2020 - 07:02 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan berbagai upaya antisipasi dalam aspek keselamatan. Salah satunya, kapal penumpang harus melakukan uji kelaiklautan kapal, khususnya di 51 pelabuhan yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H Purnomo mengatakan penyelenggaraan Nataru tahun ini, pemerintah fokus tidak hanya untuk aspek kesehatan para penumpang dan awak kapal, tetapi juga keselamatan dan kesehatan bagi petugas pelabuhan dan posko di seluruh pelabuhan di Indonesia. ( Baca juga:Ini Parfum Jo Malone London Hanya Ada Saat Natal dan Tahun Baru )
“Uji kelaiklautan kapal semua penumpang ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi laut pada masa angkutan liburan ,” kata Agus kepada MNC Portal News, Minggu (22/11/2020).
Agus menambahkan, apabila dalam pemeriksaan Kelaiklautan Kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian major, maka harus dipenuhi paling lambat tanggal 22 Desember 2020. Namun, jika kesesuaian kapal tidak bisa dipenuhi, maka kapal tidak boleh beroperasi.
“Selain itu semua unit pelaksana teknis (UPT) harus melakukan monitoring secara terus-menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H Purnomo mengatakan penyelenggaraan Nataru tahun ini, pemerintah fokus tidak hanya untuk aspek kesehatan para penumpang dan awak kapal, tetapi juga keselamatan dan kesehatan bagi petugas pelabuhan dan posko di seluruh pelabuhan di Indonesia. ( Baca juga:Ini Parfum Jo Malone London Hanya Ada Saat Natal dan Tahun Baru )
“Uji kelaiklautan kapal semua penumpang ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi laut pada masa angkutan liburan ,” kata Agus kepada MNC Portal News, Minggu (22/11/2020).
Agus menambahkan, apabila dalam pemeriksaan Kelaiklautan Kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian major, maka harus dipenuhi paling lambat tanggal 22 Desember 2020. Namun, jika kesesuaian kapal tidak bisa dipenuhi, maka kapal tidak boleh beroperasi.
“Selain itu semua unit pelaksana teknis (UPT) harus melakukan monitoring secara terus-menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Lihat Juga :