Jelang Libur Panjang, Kemenhub: Kapal Penumpang Harus Uji Kelaikan

Senin, 23 November 2020 - 07:02 WIB
loading...
Jelang Libur Panjang, Kemenhub: Kapal Penumpang Harus Uji Kelaikan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan berbagai upaya antisipasi dalam aspek keselamatan. Salah satunya, kapal penumpang harus melakukan uji kelaiklautan kapal, khususnya di 51 pelabuhan yang diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H Purnomo mengatakan penyelenggaraan Nataru tahun ini, pemerintah fokus tidak hanya untuk aspek kesehatan para penumpang dan awak kapal, tetapi juga keselamatan dan kesehatan bagi petugas pelabuhan dan posko di seluruh pelabuhan di Indonesia. ( Baca juga:Ini Parfum Jo Malone London Hanya Ada Saat Natal dan Tahun Baru )

“Uji kelaiklautan kapal semua penumpang ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi laut pada masa angkutan liburan ,” kata Agus kepada MNC Portal News, Minggu (22/11/2020).

Agus menambahkan, apabila dalam pemeriksaan Kelaiklautan Kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian major, maka harus dipenuhi paling lambat tanggal 22 Desember 2020. Namun, jika kesesuaian kapal tidak bisa dipenuhi, maka kapal tidak boleh beroperasi.

“Selain itu semua unit pelaksana teknis (UPT) harus melakukan monitoring secara terus-menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Tak hanya itu, semua UPT juga diperintahkan untuk segera melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, sesuai format yang telah ditentukan email ujipetik@dephub.go.id, paling lambat tanggal 30 November 2020.

“Sedangkan untuk hasil pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang dalam rangka Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 harus dilaporkan melalui email ujipetik@dephub.go.id sesuai format yang telah ditentukan paling lambat tanggal 18 Desember,’” ujar Agus. ( Baca juga:Menteri Pakistan Hapus Tweet yang Samakan Macron dengan Nazi )

Instruksi pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/16/DJPL/2020 tertanggal 16 November 2020 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I s.d IV dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I s.d III.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)