Airlangga: Pangkas Hyper Regulation, Kemenko Perekonomian Siapkan RPP Perizinan Berbasis Risiko
Senin, 23 November 2020 - 09:19 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, seluruh K/L yang terkait dengan perizinan berusaha (18 K/L) telah menyelesaikan proses analisis tingkat risiko di internalnya. Selanjutnya, mereka menyelesaikan NSPK dan lampirannya, sehingga diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP ini.
Ditambah tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya. RPP ini bagian dari penyederhanaan dan mengurangi hyper regulation.
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian. Sesuai arahan Presiden agar segera dilakukan pemangkasan Perizinan Berusaha, penyederhanaan Prosedur Perizinan dan penerapan Standar Usaha. Dengan demikian perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal,” ujar Airlangga.
Referensi Semua Kementerian dan Lemabaga (K/L)
RPP tentang NSPK ini berlaku di semua sektor, kompilasi pengaturan dari 18 K/L yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha. Pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) tahun 2020.
Ditambah tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya. RPP ini bagian dari penyederhanaan dan mengurangi hyper regulation.
“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian. Sesuai arahan Presiden agar segera dilakukan pemangkasan Perizinan Berusaha, penyederhanaan Prosedur Perizinan dan penerapan Standar Usaha. Dengan demikian perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal,” ujar Airlangga.
Referensi Semua Kementerian dan Lemabaga (K/L)
RPP tentang NSPK ini berlaku di semua sektor, kompilasi pengaturan dari 18 K/L yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha. Pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) tahun 2020.
Lihat Juga :